| Sabtu, 24 Juli 2004 | PANTURA |
DPRD Iuran Biayai Perkara Buruh
TEGAL - Perselisihan antara bekas buruh Pabrik Kacang Firma (Fa) Sariwangi dan pihak perusahaan yang hingga kini belum ada penyelesaian, mengundang kepedulian sejumlah anggota DPRD Kota Tegal. Mereka bertekad akan membantu biaya perkara itu bila prosesnya sampai ke pengadilan. "Kami akan mengumpulkan uang pribadi masing-masing untuk membantu biaya perkara," ujar Ketua Komisi E KH Habib Ali ZA, kemarin. Iuran untuk membantu penyelesaian perkara antara bekas buruh dan pihak perusahaan tidak akan mengotak-atik alokasi anggaran Dewan. Uang yang dikumpulkan murni dari gaji mereka. Dia menyebutkan, Dewan tidak memiliki kewenangan menyelesaikan secara hukum masalah yang dihadapi 70 bekas buruh tersebut. Sebagai lembaga legislatif, pihaknya hanya dapat menjadi penengah. Sejauh ini, dia selaku Ketua Komisi E telah berusaha semaksimal mungkin membantu perjuangan bekas buruh untuk mendapatkan hak mereka, yakni uang kebijaksanaan. "Apa pun alasannya, perusahaan sepatutnya tidak menelantarkan nasib buruh. Apalagi mereka telah mengabdi lebih dari 20 tahun. Namun, tampaknya imbauan Dewan tidak diindahkan pemilik perusahaan. Mereka lebih memilih jalur hukum." Meskipun peluang bekas buruh memenangi perkara tersebut sangat kecil, Dewan akan tetap berada di belakang mereka. "Kami sudah berkomitmen maju terus sampai tuntas," katanya. Bahkan, dirinya akan tetap membantu nasib mereka meski sebentar lagi tidak menjabat sebagai wakil rakyat. Tidak Transparan Habib kembali menyinggung proses pemberhentian buruh yang tidak transparan. Dia mengakui, perusahaan memiliki kekuatan hukum lebih besar dibandingkan dengan para bekas buruh. Hal itu karena mereka lebih pintar dalam masalah hukum. "Para buruh yang semuanya berpendidikan sekolah dasar tidak tahu-menahu soal hukum. Mereka merasa dikelabui setelah mengetahui di-PHK," katanya. Dia meminta agar kepolisian yang sedang menangani kasus ini segera melakukan penyidikan. "Kami memohon polisi memprioritaskan kasus ini karena menyangkut nasib banyak orang," pintanya. Dalam surat pengaduan kepada polisi, bekas buruh melaporkan pemalsuan keterangan yang dilakukan Gusniarto (45), Manajer Fa Sariwangi pada Mei 2002. Pemalsuan tersebut yakni meminta tanda tangan buruh tanpa diketahui isi surat tersebut. Pada saat itu buruh dipaksa membubuhkan tanda tangan karena diancam jika menolak tidak akan memperoleh upah. (on-42e) |