| Sabtu, 24 Juli 2004 | PANTURA |
Tersangka Mengaku Sudah Direncanakan
BREBES- Motif pembunuhan dengan korban Ny Rugayah (25) dan anaknya, Ali Sahrudin (6), warga Desa Slatri, Larangan, Brebes kini semakin jelas. Pelakunya mengarah pada seorang tersangka, Sohib (30), yang juga suami dan ayah kandung korban. Tersangka juga mengakui, pembunuhan terhadap kedua korban telah direncanakan. Lantas apa latar belakang perbuatan sadis itu? Tersangka menjawab, untuk memenuhi hasrat kebutuhan spiritual. Konkretnya, sebelum membunuh, dirinya telah menjalani ritual kepercayaan batin. "Pada malam harinya saya mendapat bisikan, hidup itu tidak akan sempurna jika belum berkurban. Karena itu, waktu pagi hari saya menjemput anak dari sekolah, kemudian saya bunuh di rumah," ungkapnya di sela-sela penyidikan di Mapolres, kemarin. Perbuatan itu tentu saja mendapat perlawanan dari istrinya, Rugayah. Setelah mengetahui anak satu-satunya dibunuh, wanita itu pun berupaya melawan suaminya. Entah mendapat bisikan apalagi, tersangka Sohib pun menghabisi nyawa istrinya. "Semula saya akan membunuh anak saja tapi karena dia melawan saya bunuh sekalian," ucapnya. Dia mengaku tidak menyesal telah membunuh kedua korban. "Ya, sudah telanjur mau apalagi. Toh, saya sudah memenuhi apa yang sudah dikodratkan Yang Mahakuasa. Apanya yang disesali? Cuma, setelah istri tidak ada, saya tidak bisa lagi membikin anak. Itu yang saya sesali sekarang. Akan tetapi, mau diapakan lagi. Semua sudah telanjur, tidak perlu disesali." Bantuan Psikiater Kapolres AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Ngajib SIK mengemukakan, untuk melakukan penyidikan pihaknya akan meminta bantuan psikiater. "Kami sudah mengirim surat ke Polda Jateng untuk mendatangkan psikolog forensik. Sebab, melihat pengakuan tersangka yang tidak jelas arahnya itu, kami belum berani mengambil simpulan apakah dia mengidap penyakit kejiwaan atau tidak. Hal itu perlu ada pemeriksaan intensif dari tim ahli," paparnya. Jika hasil pemeriksaan psikolog menyatakan tersangka positif mengidap kejiwaan, harus dirawat sampai sembuh. Dia bertekad, kasus tersebut harus bisa dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka bisa dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum membunuh anaknya tersangka membakar becak motor yang selama ini untuk mencari nafkah. Lebih kurang pukul 08.30, tersangka menjemput anaknya di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Model Larangan. Ketika sampai di rumah, lebih kurang pukul 09.00, anaknya dibunuh di dapur. Beberapa saat kemudian istrinya datang. Karena berupaya melawan, tersangka membunuh istrinya dengan empat kali bacokan.(G12-42j) |