logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 24 Juli 2004 BANYUMAS
Line

Pengeprasan Bukit Dihentikan

PURWOKERTO-Setelah didesak sejumlah pihak, pengelola pengeprasan bukit dan pengerukan tanah di Kecamatan Kemrajen , Kabupaten Banyumas, sejak kemarin menghentikan kegiatan. Pengeprasan akan mereka lanjutkan setelah segala urusan perizinan dan kompensasi ke desa dan pemerintah selesai.

Heri, pengelola, warga Karangrau Banyumas, kemarin, datang ke Dinas Pengairan, Pertambangan, dan Energi. Dia diterima Kepala Subdinas Pertambangan Ir Anton Adi Wahyono dan Kepala Seksi Pengawasan Yarsono SH.

Pengeprasan di sebelah barat jalan raya Buntu-Banyumas di Desa Pageralang membuat lima rumah warga dan sebuah tiang PLN terancam longsor dan roboh. Pengeprasan di lokasi itu kini sudah terhenti karena pengelola menganggap tanah sudah mencukupi.

Pengepras pindah ke lokasi baru timur jalan raya. Semula hanya di empat titik lokasi, tetapi belakangan meluas dan sudah ada lima pemilik tanah lagi mendaftarkan diri. Adapun pengeprasan di Gunung Tugel jauh dari permukiman, sehingga dikhwatirkan merusak lingkungan. Tanah di kedua lokasi itu untuk pengurukan lokasi perumahan dan hotel di Cilacap dan Purwokerto.

Mengurus Izin

Anton menyatakan Heri datang untuk memberitahukan keinginan mengurus izin sekaligus menanyakan mekanisme perizinan. ''Dia datang setelah surat peringatan kedua kami layangkan. Dia kelihatannya memiliki iktikad untuk mengurus izin. Kami akan melihat perkembangan keseriusan dia,'' ujar Anton.

Yarsono mengatakan, Heri kemudian datang ke Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi (KPPI). Katanya dia hendak menanyakan cara mengurus izin. Setelah ke KPPI, Heri akan menemui Kepala Desa Pageralang Solihin dan aparat kecamatan.

Pihak desa dalam laporan terakhir ke Subdinas Pertambangan menyatakan selama pengeprasan Heri tak memberitahukan ke aparat desa. Pengeprasan dilakukan berdasar kesepakatan dengan pemilik tanah.

Selain mengurus izin, Heri juga diwajibkan membuat laporan kegiatan selama ini. Laporan menyangkut volume dan luas tanah yang diambil, antisipasi dampak lingkungan, serta kesepakatan dengan pemilik tanah.

Surat peringatan kedua, kata Yarsono, ditujukan ke Heri (pengelola pengeprasan bukit di Desa Pageralang, Kemrajen) dan Sarikun (pengelola pengeprasan bukit di kawasan Gunung Tugel).

Surat peringatan kepada Heri bernomor 545/698.B/2004, sedangkan ke Sarikun bernomor 545/698.A/2004. Kedua surat itu tertanggal 19 Juli. Intinya, mereka diminta menghentikan pengambilan tanah sebelum mengantungi izin dari Bupati dan persetujuan masyarakat sekitar.

Kepala Subdinas Penegakan Perda Badan Kesatuan Bangsa, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Hendra Pamarta menyatakan baru menertibkan hari ini. ''Sebenarnya Kamis kemarin sudah siap, tetapi Dinas Pengairan tidak siap. Kemarin mereka siap, kami sebalaiknya karena dua hari ini banyak personel Satpol PP terlibat penertiban PNS.''(G22-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA