| Sabtu, 24 Juli 2004 | BANYUMAS |
Setelah Diburu 3 Bulan Bule pun TertangkapPURWOKERTO - Setelah diburu hampir tiga bulan, bandar ganja, Bag (23) alias Bule, ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Banyumas, kemarin. ''Kami menangkap dia beserta barang bukti,'' kata Kasat Narkoba AKP Sugiyono SH. Polisi memburu dia yang sudah lama mengedarkan ganja. Namun polisi sulit menangkap. Karena, begitu melihat polisi dia langsung kabur atau membuang barang bukti. Sugiyono mengemukakan polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus biji ganja kering dan 15 gram ganja lintingan. Dalam pemeriksaan di laboratorium barang bukti itu dinayatakan positif ganja. Bule ditangkap di tepi jalan, tak jauh dari rumahnya di Karangmangu, Baturraden, Banyumas. Saat itu dia berdirian di tepi jalan untuk menunggu pembeli. Namun yang datang polisi. Dia memasarkan ganja di kalangan mahasiswa dan anak-anak putus sekolah. Dia menjual murah ganja dari Jakarta. Pekan lalu Bule baru saja membeli sebaris (sebungkus) ganja. Setiap bungkus berisi 1 ons ganja. Dia membeli barang haram itu dari temannya di luar kota Rp 400.000. Ganja itu dia potong-potong menjadi 10 paket. Setiap paket dia jual Rp 500.000. Bule meraih keuntungan Rp 100.000 setiap kali bisa menjual 10 paket ganja. Saat ditangkap polisi, Bule baru saja menjual tujuh paket. Dia berencana menjual sisa dagangan minggu ini, tetapi keburu ditangkap polisi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mininal 10 tahun. Karena diancam hukuman berat, dalam pemeriksaan di depan polisi dia harus didampingi penasihat hukum. Sugiyono menyatakan sejak Januari sampai Juli ini Polres Banyumas menangkap 15 orang tersangka narkoba. Sebagian sudah dijatuhi hukuman, sedangkan sebagian lagi dalam proses penyidikan. (in-86) |