| Sabtu, 24 Juli 2004 | BANYUMAS |
Pemerintah Razia PNS yang Keluyuran
PURWOKERTO - Tekad mendisiplinkan pegawai negeri sipil (PNS) bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas bukan gertak sambal. Tim terpadu penegakan disiplin PNS dalam tiga kali razia menjaring 36 orang PNS dan perangkat desa yang keluyuran saat jam dinas. Tim terpadu yang meliputi Satpol PP, Bawasda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan itu melakukan razia di pasar Purwokerto, Sokaraja, Karanglewas, Cilongok, Ajibarang, Banyumas, Patikraja, toko swalayan, dan jalan raya. Razia digelar Senin (10/7), Sabtu (17/7), dan Jumat (22/7). Pada razia Senin (12/7) tim menjaring 10 PNS. Mereka terjaring saat belanja di Pasar Manis Purwokerto dan toko swalayan di Kota Purwokerto. Razia kedua dengan sasaran di bagian barat, yakni Cilongok, Ajibarang, hingga Wangon. Saat itu tim menjaring 11 PNS dan perangkat desa yang keluyuran di pasar. Seorang kepala desa di Kecamatan Cilongok yang terjaring memprotes tim. Juga ada lima perangkat desa terjaring saat belanja di Pasar Karanglewas dan Ajibarang. Adapun lima PNS dijaring di Pasar Karanglewas, Pasar Pon Purwokerto, dan Pasar Cilongok. Pada razia ketiga Jumat (22/7) terjaring 15 PNS dan perangkat desa yang keluyuran di luar kantor saat jam dinas. Mereka terdiri atas sembilan PNS, empat perangkat desa, dan dua pegawai harian lepas. Ke-15 orang itu terjaring di Pasar Sokaraja, Kembaran, Patikraja, dan Banyumas. Disorot Masyarakat Nama, NIP, dan instansi PNS yang terjaring dicatat tim. ''Tim membuat surat teguran ke atasan masing-masing dan meminta mereka tidak mengulangi lagi keluyuran pada jam dinas efektif,'' kata Drs Bambang Setijono, Kepala Satpol PP, sebagai ketua tim. ''PNS yang berada di luar karena bertugas dan dilengkapi surat tugas tidak kami jaring. Ketika tim turun ke lapangan ada PNS di luar kantor saat jam dinas, tetapi memang benar-benar bertugas dan bisa menunjukkan surat tugas,'' kata dia. Bambang mengemukakan razia itu diadakan karena belakangan ini PNS disorot masyarakat. Apalagi ada dugaan PNS di Banyumas terlibat kasus narkoba. ''Dugaan keterlibatan PNS dalam kasus narkoba disorot tajam masyarakat. Padahal, tidak semua PNS berbuat demikian. Itu segelintir orang,'' katanya. Penegakan disiplin itu, kata dia, didasari Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 050/ 934/2004 tertanggal 6 Juli 2004 tentang Pembentukan Tim Operasi Penegakan Disiplin PNS Kabupaten Banyumas. (G23-86) |