logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 24 Juli 2004 BANYUMAS
Line

Baru 26% Balita Berakta Kelahiran

BANJARNEGARA - United Nation Children's Fund (Unicef) memperkirakan, baru 26% anak di bawah lima tahun (balita) di Banjarnegara memiliki akta kelahiran. Hal itu secara komulatif menempatkan posisi Indonesia menjadi salah satu dari 19 negara di dunia yang terendah dalam pencatatan kelahiran.

''Angka itu sangat kecil dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Filipina (84%), Thailand (96%), dan Malaysia (98%),'' kata Rajeshwari Chandrasekar, Officer Perencana dan Monitoring Unicef di Jakarta.

Dia menyatakan hal itu seusai penyerahan penghargaan kepada Bupati Drs H Jasri ST MM karena menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pembebasan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran. Kegiatan itu dirangkai dengan peringatan Hari Anak Internasional di alun-alun, kemarin.

Anak yang tidak dicatatkan setelah lahir, kata wanita berkebangsaan India itu, rawan pemalsuan identitas, usia, asal-usul, diskriminasi, dan eskploitasi lain. Sebab, pencatatan kelahiran adalah awal bagi pemenuhan semua hak anak, termasuk akses ke pendidikan dan pelayanan kesehatan.

''Juga penanganan yang layak bagi anak ketika berurusan dengan hukum,'' kata dia.

Jika kelahiran sebagian besar anak tak pernah tercatat, mereka tak diperhitungkan dalam perencanaan pemerintah untuk penyediaan sekolah, pelayanan kesehatan, dan fasilitas lain.

Keempat

Kepala Perwakilan Unicef di Jateng, I Made Sutama, mengemukakan Banjarnegara merupakan kabupaten keempat di Jateng, setelah Surakarta, Rembang, dan Wonosobo, yang memberikan pelayanan gratis pembuatan akta kelahiran.

''Itu akan menjadi model yang inspiratif bagi daerah lain di Indonesia. Sebab, belum seluruh kabupaten/kota memberikan pelayanan gratis seperti itu,'' katanya.

Dia menyatakan selama ini orang tua tak serius mengurus akta kelahiran. Mereka belum mampu melihat betapa penting mengurus akta kelahiran anak yang baru lahir. Sebab, pengakuan sebagai warga negara (Indonesia) dibuktikan dengan kepemilikan akta kelahiran.

''KTP bukan hak warga negara. Kartu itu hanya identitas tempat tinggal. Ironisnya, warga menempatkan KTP lebih tinggi daripada akta kelahiran. Orang bisa punya KTP beberapa buah, tetapi akta kelahiran hanya satu,'' ujarnya.

Kepala Kantor Catatan Sipil Eko Juniadi SH mengemukakan pelayanan gratis pembuatan akta kelahiran berlaku pada bayi yang lahir dan berusia maksimal dua bulan. Lebih dari usia itu tetap dikenai biaya sesuai dengan peraturan daerah, yaitu Rp 17.500.

''Pemberlakuannya efektif sejak Februari lalu. Akta selesai sekitar dua minggu jika pemohon langsung ke loket Kantor Catatan Sipil. Jika lewat desa tak lebih dari sebulan,'' ujarnya. (A9-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA