logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Juli 2004 PEMILU 2004
Line

Penghitungan Manual Diserahkan ke Pusat

SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng hari ini (22/7) akan menyerahkan hasil penghitungan manual perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2004 putaran pertama tingkat provinsi ke KPU Pusat.

Kemarin, penyelenggara pemilu masih membereskan sejumlah hal sebelum rekapitulasi penghitungan manual itu dibawa ke Jakarta. ''Rencananya tanggal 22 Juli rekapitulasi hasil penghitungan manual kami kirim ke Jakarta,'' kata Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Jateng Dr Ari Pradhanawati MS, Rabu (21/7).

Seperti diketahui, meski diwarnai keberatan dari saksi pasangan capres-cawapres Wiranto-Salahuddin Wahid, KPU Jateng telah menyelesaikan rapat pleno terbuka penghitungan manual perolehan suara pilpres putaran pertama tingkat provinsi, Senin (19/7). Keberatan itu hanya dimasukkan sebagai catatan dan tidak memengaruhi hasil pemilu.

Sesuai dengan rekapitulasi penghitungan manual, pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi unggul dengan mengumpulkan 5.807.127 suara atau 31,81% suara sah di 35 kabupaten dan kota. Posisi kedua diduduki pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla (SBY-MJK) dengan 5.276.432 suara (28,9%).

Adapun posisi ketiga sampai lima, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid 3.943.032 suara (21,6%), Amien Rais-Siswono Yudo Husodo 2.409.144 (13,19%), dan Hamzah Haz-Agum Gumelar 820.273 (4,5%).

Berita acara rekapitulasi penghitungan manual ditandatangani lima anggota KPU Jateng dan empat saksi dari pasangan capres-cawapres, selain saksi dari Wiranto-Salahuddin Wahid. Keempat saksi itu dari pasangan Mega-Hasyim, Ir Afrianto Sofyan MTA, saksi Amien-Siswono (Sureysa Historiana), SBY-MJK (Sugiharti SH MH), dan Hamzah-Agum (Abdul Syukur SAg).

Ari mengatakan, tidak ada keberatan lagi setelah KPU Jateng merampungkan rapat pleno terbuka penghitungan manual, meski sebenarnya keberatan masih bisa dilakukan setelah itu. Jika keberatan itu memenuhi syarat yang ada dalam aturan dari KPU Pusat, bisa dilakukan pleno ulang.

Sebelumnya, saat rapat pleno terbuka Senin (19/7), Ketua KPU Jateng Fitriyah MA juga menekankan agar keberatan dari saksi dilakukan saat rapat tersebut digelar, meski alokasi waktu yang diberikan pada KPU Provinsi untuk melakukan rapat pleno penghitungan manual pada 19-22 Juli.

Ada selisih 524.516 suara sah antara hasil penghitungan manual dan sistem teknologi informasi (TI) di tingkat Provinsi Jateng. Sesuai dengan hasil penghitungan manual tercatat 18.256.008 suara sah. Namun, melalui sistem TI hanya tercatat 17.731.492 suara sah.

Menurut Ari, tidak perlu dipersoalkan. Lagi pula sebenarnya hal itu bukan selisih, melainkan belum seluruhnya hasil entri data dari PPK ditampilkan. (G7-83k)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA