| Kamis, 22 Juli 2004 | NASIONAL |
DPRD Tak Pernah Terima Surat Panggilan dari KejatiSEMARANG - Sekali lagi, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dalam mengusut dugaan penyalahgunaan APBD Jateng 2003 patut dipertanyakan. Selain dinilai lambat oleh LSM, Kejati ternyata juga belum pernah mengirimkan surat panggilan resmi kepada anggota DPRD Jateng untuk dimintai keterangan. ''Sampai saat ini belum pernah ada surat resmi dari Kejati untuk memanggil anggota Dewan. Kalau ada, itu mungkin hanya per telepon dan statusnya untuk dimintai keterangan,'' ungkap Ketua Komisi A DPRD Jateng Petrus Trimanto, kemarin, kepada wartawan. Trimanto mengaku, sampai sekarang belum pernah dimintai keterangan oleh Kejati. Sekalipun dimintai keterangan, dia akan mempertanyakan keterangan itu Dia menyatakan, tidak akan menjawab bila keterangan itu akan dipakai sebagai bahan penyidikan. ''Sebagai TNI yang masih aktif, saya harus minta izin kepada pimpinan di militer untuk menyampaikan keterangan itu,'' kata anggota Fraksi TNI/Polri itu. Pengakuan tersebut seolah-olah bertolak belakang dari informasi Kejati. Asisten Intelijen Kejati Zulkarnain SH saat audiensi dengan Forum Rakyat Antikorupsi (Fraksi) mengemukakan, pihaknya telah memeriksa 19 orang, terdiri atas 11 anggota Dewan dan 8 staf Sekretariat Dewan. Ditolak Trimanto mengungkapkan pula, usulan dari Komisi A agar memanfaatkan jasa penasihat hukum untuk mendampingi anggota Dewan yang dimintai keterangan oleh Kejati, ditolak oleh pimpinan Dewan. Dia mengaku justru ''dimarahi'' oleh Ketua Dewan Mardijo atas usulan itu. Karena itu, lanjutnya, Komisi A tidak akan menyarankan apa pun terkait dengan masalah Dewan saat ini. ''Saya tidak memberikan saran lagi. Saran Komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan malah diabaikan.'' Dia menyadari, pimpinan Dewan lebih pintar dari anggotanya, sehingga bisa memutuskan apakah sebuah usulan bisa diterima atau tidak. ''Ya kan, pimpinan Dewan yang memutuskan bisa diterima atau tidak usulan anggota. Mereka lebih pintar,'' katanya seolah-olah memberikan penekanan kuatnya peranan pimpinan Dewan. Namun, bisa juga usulan itu belum tepat waktu.(G1-58t) |