logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Juli 2004 NASIONAL
Line

''Wah, Kena Ki!''

JARUM jam menunjuk ke angka 03.15, saat pesawat telepon di pos perlintasan kereta api Jl Anjasmoro Semarang berdering. Ya, dering yang biasa saja bagi Supardi (52). Sebagai penjaga perlintasan tersebut, dia hapal betul dari mana telepon itu. Benar saja, seorang petugas dari Stasiun Jrakah mewartakan, kereta api Senja Utama Bisnis 120 jurusan Stasiun Senen-Tawang dengan nomor lokomotif CC20139 sebentar lagi melintas dari Jakarta.

Tak berapa lama kemudian, Supardi kembali menerima kabar melintasnya kereta api tersebut. Kali ini dari petugas perlintasan kereta api di Bandara A Yani. Dengan segera dia menekan tombol otomatis untuk membunyikan sirene dan menutup palang perlintasan.

Di sisi utara, Supardi melihat dua sepeda motor berhenti. Sementara di belakangnya, dua mobil meluncur beriringan dengan kecepatan cukup tinggi. Mobil boks di depan mengurangi kecepatannya, dan berhenti di depan palang perlintasan. Namun mobil Panter hitam dengan nomor polisi B-2263-CE di belakang memaksakan diri menerobos perlintasan. Mobil yang dikemudikan Edward Manusiwa (35), warga Jl Dr Saharjo No 107 Jakarta Selatan tersebut masuk melalui jalur sebelah kanan yang tidak tertutup palang pintu pelintasan. Padahal, jarak kereta api sudah teramat dekat. Akibatnya terjadi tabrakan.

''Waktu itu saya dengar tukang becak di sekitar situ berteriak, Wah, kena ki. Betul saja, mobil itu langsung disambar kereta dan terseret sampai jauh,'' tutur Supardi.

Peristiwa berlangsung cepat. Supardi mengaku hanya bisa dheleg-dheleg, dan tak mampu berbuat apa-apa. Namun dia tetap bertahan di dalam pos penjagaan.

Baru setelah menyelesaikan tugasnya pada pukul 06.00, dia dibawa ke Kantor Polsuska di Stasiun Tawang, kemudian ke Polres Semarang Barat dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepada Suara Merdeka, Supardi mengaku, kecelakaan Rabu dini hari itu adalah yang pertama dilihatnya selama bertugas menjadi penjaga perlintasan kereta api. Ya, meski telah bekerja di PT KAI sejak 1975, dia baru menjadi penjaga perlintasan mulai tahun 2002.

Berdasarkan data PT KA (Persero) Daop IV di lapangan, mobil korban terseret sejauh 600 meter dari titik awal tempat tabrakan. Saat pengereman mendadak, batas maksimal lokomotif dapat berhenti hanya sampai jarak 500-600 meter. ''Normalnya, pada jarak itulah kereta api baru bisa berhenti,'' jelas Suprapto, Humas PT KA (Persero) Daop IV.

Kasus kecelakaan di lintasan berpintu palang tersebut merupakan yang kali kelima terjadi di Semarang selama tahun ini. (Rukardi, Renjani, Heru Subono58t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA