| Kamis, 22 Juli 2004 | NASIONAL |
KA Tabrak Panther, Seorang Tewas
SEMARANG - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan rel kereta api (KA) Jl Anjasmoro, Rabu (21/7), sekitar pukul 04.00. Seorang pengendara mobil Isuzu Panther B-2263-CE, Edward Manusiwa (31), warga Seplak Pilar RT 5 RW 2, Bogor, Jawa Barat, tewas ketika mobil yang dikemudikannya dihantam KA Senja Utama bernomor 120 jurusan Jakarta-Semarang. Selain menewaskan pengemudi mobil, tabrakan itu juga mengakibatkan mobil korban ringsek karena terseret KA sejauh 600 meter ke arah timur, lebih kurang 100 meter sebelum perlintasan Jl Amarta. Akibat kejadian tersebut, korban tewas seketika dengan luka parah di bagian leher. Hingga semalam, jenazah Edward masih di kamar mayat RS Dr Kariadi. Polisi belum dapat menghubungi pihak keluarga korban. Berdasarkan kartu nama di dompetnya, Edward sebagai karyawan PT Artha Tana Mulia Kesra (New Life) Jl Dr Saharjo No 107B Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui dalam rangka apa dia di Semarang. Penyebab kecelakaan masih diselidiki aparat Satlantas Polwiltabes dan Polres Semarang Barat. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tabrakan itu karena pengemudi Panther, yang melaju dari arah utara, menerobos palang pintu KA yang saat itu tertutup. Beberapa menit sebelumnya, penjaga pos perlintasan Jl Anjasmoro, Supardi (52), menyalakan alarm dan menutup palang pintu karena ada KA Senjata Utama yang akan lewat dari barat. Kendaraan dari kedua arah pun berhenti. Saat itulah, Isuzu Panther yang dikemudikan Edward meluncur dari arah utara, lalu menyalip sebuah mobil boks dan beberapa sepeda motor yang berhenti di belakang palang sebelah utara rel. Menurut para saksi, tampaknya Panther hendak mengikuti laju sebuah mobil Toyota Kijang yang lolos saat menerobos palang pintu yang sudah hampir tertutup. Isuzu Panther tersebut memotong jalan di lajur sebelah kanan yang berlawanan arah. Setelah melewati pulau jalan, kendaraan itu masuk ke celah-celah palang pintu. Pada saat bersamaan KA Senjata Utama melintas di tengah perlintasan. Tabrakan pun tak terhindarkan. Laju kereta api bernomor loko CC 201 39 yang sangat kencang itu menyebabkan Panther terseret sejauh 600 meter. Sementara gerbong bagian belakang kereta anjlok dari rel. Puluhan penumpang yang ketakutan berhamburan turun dari gerbong setelah kereta berhenti. Mereka mencegat becak dan memesan taksi untuk meneruskan perjalanan ke tempat tujuan. Yang Bersalah Sejumlah saksi yang diperiksa penyidik Polres Semarang Barat memberikan keterangan yang hampir senada. Pada umumnya mereka menunjuk tindakan pengemudi Panther yang menerobos palang pintu sebagai pemicu kecelakaan. Meski demikian, polisi belum membuat kesimpulan, siapa yang bersalah dalam kejadian itu. ''Keterangan para saksi memang demikian. Tapi kami belum dapat mengatakan siapa yang salah dalam kejadian ini. Semuanya akan diteliti secara cermat terlebih dahulu,'' papar Kapolres Semarang Barat AKBP Mukhlis AS didampingi Kasat Reskrim AKP Kusnandar. Kasat Lantas Polwiltabes AKBP Imam Basuki didampingi Kanit Laka Iptu Tekun Rudiyanto mengatakan, pengemudi Panther mungkin ceroboh. Dia nekat mendahului sebuah mobil yang berada satu lapis di depannya dan langsung memasuki perlintasan kereta. ''Jadi, posisi Panther jelas salah. Dia nekat menerobos perlintasan kereta dari jalur berlawanan, saat palang pintu hampir tertutup,'' katanya.(G3,roe,rei,G5-58t) | ||||