| Kamis, 22 Juli 2004 | NASIONAL |
Status Nurdin Tak Perlu Izin Presiden
JAKARTA- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Polri, Komjen Suyitno Landung, mengatakan, pihaknya tidak perlu surat izin dari Presiden atas perubahan status Nurdin Halid menjadi tersangka. Sebab, izin yang diberikan Presiden adalah persetujuan melakukan tindakan kepolisian kepada anggota DPRD. "Persetujuannya kan sudah, saksi atau tersangka, dan itu tidak masalah. Itu tindakan kepolisian," kata Suyitno, kemarin (21/7). Menurutnya, tindakan kepolisian itu antara lain memanggil, memeriksa, menangkap, dan menahan. "Polisi itu bisa memanggil, memeriksa, menangkap, dan menahan, menggeledah, menyita. Itu hukum acaranya." Dia menyebutkan, Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid yang semula dipanggil sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka, belum tentu bersalah. "Yang menentukan bersalah atau tidak, nanti keputusan di pengadilan," kata Suyitno. Akan tetapi, dia menambahkan, bila diperlukan surat izin Presiden lagi untuk perubahan status dari saksi menjadi tersangka, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Presiden. "Ya, kalau memang diperlukan, kami mengajukan lagi," kata Suyino. Seperti diketahui, Jumat (16/7) Ketua Umum Inkud Nurdin Halid ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 73.000 ton gula ilegal asal Thailand. Dia dipanggil polisi sebagai saksi. Tetapi setelah menjalani pemeriksaan 10 jam di ruang Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri, status Nurdin berubah menjadi tersangka. Mengenai pemanggilan Rini MS Soewandi, Suyitno mengatakan, saat ini belum diperlukan. "Kami sudah cukup mengetahui tentang tata niaga," kata Suyitno. Mengenai pertemuan antara Nurdin dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Suwandi, Suyitno mengatakan, fakta itu sulit dikatakan karena tidak ada dokumen. "Kalaupun Nurdin saat ditanya mengatakan ada pertemuan, itu dalam rangka apa. Kalau memang ada persetujuan, tidak bisa terus begitu saja, harus ada dokumen," kata Suyitno. Pemeriksaan Rini Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Siswono Yudo Husodo meminta pemerintah untuk serius mengusut keterlibatan Rini Suwandi atas kasus penyelundupan gula ilegal. Presiden harus segera mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap anggota Mega Center itu. "Kalau Mega ingin terpilih (dalam pilpres), ini batu ujian untuk menegakkan transparansi dan tidak pandang bulu terhadap Rini," kata Siswono di kantornya. Menurutnya, Rini perlu diperiksa setelah Nurdin Halid "bernyanyi" dan menyatakan pernah bertemu Rini membicarakan persoalan itu. Dia mengaku sempat khawatir ketika mendapat kabar bahwa baru adik Nurdin Halid, Abdul Waris Halid, diperiksa polisi. Dia baru lega setelah polisi memeriksa dan menahan Nurdin sebagai tersangka kasus ini. Meski demikian, kekhawatirannya muncul lagi, karena Nurdin sakit dan terpaksa dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. "Sakit selalu menjadi alasan untuk berlari dari proses hukum," ungkapnya. Siswono menuntut kasus yang merugikan uang negara itu harus diusut tuntas, tanpa mengorbankan pelaku-pelaku kecil. Dalam ingatannya, kasus pembobolan Bapindo oleh Edi Tanzil, justru yang menjadi korban adalah wakil kepala cabangnya. Begitu pula kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun. Dia menilai, tidak seorang pun pengusaha yang ditahan. (bu-83t) |