logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Juli 2004 SEMARANG
Line

Agus Prasetya Gantikan Nurul Huda

UNGARAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang akhirnya mencoret dan membatalkan Nurul Huda sebagai caleg tetap dari PPP DPRD Kabupaten Semarang periode 2004-2009. Posisi dia digantikan oleh Agus Prasetya yang menempati urutan ke-2 di DP SMG 3 meliputi Kecamatan Jambu, Banyubiru, Sumowono, dan Ambarawa.

Ketua KPU Ir Budy Satriyo menjelaskan berdasarkan hasil pleno anggota KPU memutuskan untuk membatalkan caleg jadi Nurul Huda karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai caleg.

Dasar pertimbangan itu adalah SK No K.d.08.1/5/PP.00.4/245/2004 yang ditandatangani Kakandepag Lampung Selatan Drs H Sofyan M Sholeh tentang pencabutan tiga surat keterangan terdahulu, Surat KPU Nomer 913/15/V/2004 tanggal 21 Mei 2004 tantang penyelesaian pejabat berwenang dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 huruf b Keputusan KPU Nomer 25/2004.''Kami telah membuat SK No 66/2004. Dan akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.''

SK itu, berisi tentang pencabutan dari daftar calon tetap Nurul Huda calon anggota DPRD Kabupaten Semarang dari DP 3 nomor urut 1 dari PPP. Kemudian menetapkan Agus Prasetya sebagai calon anggota DPRD -menempati posisi ke-2 di DP SMG 3- sebagai calon terpilih DPRD untuk menggantikan posisi Nurul Huda.

Ketua DPC PPP Kabupaten Semarang Lubabul Fuad menilai langkah KPU mencoret Nurul Huda sudah sesuai administrasi. Namun dia meminta harus ada klausul yang menjelaskan persoalan itu.

Untuk mengetahui kejelasan pencabutan SK itu, Nurul Huda dan pengacaranya kini sedang melacak ke Lampung Selatan. (D14-84)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA