| Kamis, 22 Juli 2004 | SEMARANG |
Molor, Pelantikan DPRD Kabupaten SemarangUNGARAN-Pelantikan DPRD Kabupaten Semarang hasil Pemilu Legislatif 2004 yang rencananya dilaksanakan pada 13 Agustus mendatang dipastikan molor lagi. Sebab, hingga kini KPU Kabupaten Semarang masih menunggu revisi SK KPU Nomor 44/SK/KPU 2004 tanggal 5 Mei lalu tentang perolehan anggota DPRD setempat. ''Jadi kami masih menunggu hasil revisi SK itu. Nanti malam (kemarin-Red) saya akan berangkat ke Jakarta untuk menunggu SK KPU Pusat,'' kata Sekretaris KPU Kabupaten Semarang Drs Suprapto, kemarin. Dia menyebutkan, jika revisi SK KPU Pusat itu tidak turun dalam minggu ini, dipastikan pelantikan Dewan baru bakal molor. Sebab, permintaan SK kepada Gubernur Jateng paling tidak membutuhkan 15 hari. ''Jadi sampai kini KPU belum bisa mengirimkan daftar caleg jadi kepada Gubernur. Padahal, pelantikan Dewan baru harus ada SK Gubernur,'' katanya. Dia memperkirakan, penggodokan SK Gubernur itu paling tidak membutuhkan 15 hari kerja. Padahal, hingga kemarin (Rabu, 21/7-Red), KPU belum bisa mengirimkan nama-nama DPRD hasil Pemilu 2004 karena masih terganjal SK KPU Pusat. ''Kalau hari ini (kemarin-Red) bisa mengirimkan nama-nama, paling tidak SK Gubernur keluar 10 Agustus. Padahal, hingga kini kami belum bisa mengirimkan nama-nama itu,'' akunya. Ketua KPU Ir Budy Satriyo ketika dimintai konfirmasi mengakui soal itu. Karena itu, dia meminta Sekretaris KPU menemui KPU Pusat berkaitan dengan belum adanya revisi SK KPU Pusat itu. ''Sebelum mendapat SK itu, rencananya Sekretaris KPU Suprapto akan menginap di KPU Pusat. Pokoknya sampai ada SK baru akan kembali,'' katanya. Dia mengakui, pihaknya kerap ditanya soal waktu pelantikan. Menurut ketentuan memang pelantikan itu dijadwalkan 13 Agustus 2004. Namun, jika melihat persoalan di sini bisa saja pelantikan molor. ''Kuncinya ada pada SK revisi KPU Pusat. Sebab, hal itu akan menjadi dasar bijakan KPU dalam mengirimkan nama-nama DPRD kepada Gubernur. Jadi mudah-mudahan hasil dari Jakarta nanti memuaskan,'' ujar dia. (D14-91e) |