| Kamis, 22 Juli 2004 | SEMARANG |
Utang Proyek untuk Siasati Larangan Menteri KeuanganBALAI KOTA- SK Menkeu No 579/KMK.07/2003 tentang larangan pemerintah daerah melakukan pinjaman proyek pembangunan yang bersumber dari dalam negeri atau luar negeri sampai akhir anggaran 2004, dipastikan tidak akan menghambat pembangunan di Kota Semarang. Terbukti, sejumlah proyek tetap berjalan meski menyedot anggaran miliaran rupiah. Menurut Ketua Komisi C Drs Farthur Rahman, larangan Menkeu tidak berlaku kaku sehingga dapat disiasati. Upaya yang dilakukan Pemkot untuk menggerakkan roda pembangunan adalah dengan berutang proyek kepada investor. Maksud utang proyek adalah Pemerintah Kota tidak meminjam uang kepada pihak ketiga, tetapi mendatangkan investor yang bersedia mendanai sekaligus melaksanakan proyek pembangunan yang dibutuhkan Kota Semarang. Misalnya pembangunan Jembatan Kartini yang menelan Rp 6,4 miliar. Pembangunan jembatan tersebut merupakan kebutuhan mendesak, dan harus selesai 2005. ''Makanya harus disiasati dengan utang proyek,'' katanya, kemarin. Mekanisme pengembalian utang proyek terbagi dua, pertama pengembalian dengan angsuran dari Pemkot ke investor, seperti pada proyek normalisasi Kalibanger. Kedua, investor menyewa bangunan yang didirikannya dalam jangka waktu tertentu, seperti pada pembangunan Pasar Gedawang, Banjardowo, dan Meteseh. ''Cara kedua ini dipastikan menguntungkan Pemkot, karena pemerintah tidak mengeluarkan dana tetapi mendapat bagi hasil,'' tuturnya. Maman, panggilan akrab Fathur Rahman, menjelaskan, ketika Pemkot dan Dewan berkonsultasi ke Menkeu, diperoleh keterangan SK tersebut tidak berlaku kaku. Larangan hanya sebagai lampu kuning, supaya pemerintah daerah hati-hati dalam membuat kebijakan utang. Sebab, tidak tertutup kemungkinan melakukan tindakan berlebihan ketika berutang. ''Kami ambil positifnya saja, agar hati-hati. Memang kekhawatiran seperti itu sangat wajar dan perlu,'' ujarnya. Dengan menyiasati hal itu, lanjut dia, pembangunan di Kota Semarang tidak akan tersendat. Pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kepala Subbidang Pengembangan Kawasan Bappeda Ir Farchan mengatakan, SK Menkeu tidak memengaruhi proyek pembangunan yang didanai pinjaman Bank Dunia. Misalnya pembangunan Terminal Mangkang yang pada tahap kedua akan menelan Rp 43 miliar. ''Hanya, realisasinya tertunda karena menunggu pemilihan presiden selesai,'' tandasnya. (H1,G17-89) |