logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Juli 2004 SEMARANG
Line

Anggota Dewan Dipanggil Pekan Depan

  • Masih Tahap Penyelidikan

SEMARANG-Pengungkapan dugaan anggaran dobel pada pos biaya operasional khusus anggota DPRD Kota Semarang yang tercantum dalam APBD 2004, masih tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Setelah Selasa (20/7) memanggil Sekretaris DPRD Kota, direncanakan mulai minggu depan Kejaksaan akan memanggil para anggota DPRD Kota Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang Sutiyono SH MH, Rabu (21/7) menjelaskan, proses penyelidikan itu dengan mengumpulkan data dan keterangan dari Sekretariat DPRD Kota, Buku APBD dan anggota DPRD Kota.

Penyelidikan dilakukan secara bertahap. Yang pertama dengan mengumpulkan data dari buku APBD 2004 Kota yang diserahkan oleh Sekretaris Dewan Drs Suhadi, pada Selasa (20/7). ''Dokumen dan data tertulis dalam APBD 2004 Kota Semarang itu masih kami pelajari,'' kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya.

Pasti Berlanjut

Dia menyatakan, penyelidikan dengan pemanggilan anggota Dewan pasti berlanjut. Kejaksaan akan meminta data dan keterangan dari anggota Dewan itu mulai pekan depan. Data yang dibutuhkan itu berupa bahan-bahan tertulis, sedangkan keterangan berupa informasi, dari 45 anggota Dewan.

Kalau masih kurang, kejaksaan akan mencari terus data yang dibutuhkan tersebut. Menyinggung target waktu, Sutiyono menyatakan, Kejaksaan tidak menarget waktu. ''Mau saya secepatnya,'' tuturnya.

Kejaksaan secepatnya akan merampungkan penyelidikan itu dan mengevaluasinya. Sepanjang ada indikasi ke tindak pidana korupsi, tentunya kejaksaan akan meningkatkan kasus ini ke penyidikan. ''Tapi kalau tidak ada indikasi tindak pidana korupsi, tentunya tidak diteruskan,'' ungkapnya.

Penyelidikan kasus dugaan anggaran dobel, lanjutnya, inisiatif dari Kejaksaan sendiri. Sebab Kejaksaan melihat dan membaca di surat kabar yang sering memuat opini itu. ''Dari LSM atau lembaga lain belum ada laporan ke Kejaksaan,'' kata dia.

Lebih lanjut dia menyatakan, dari penyelidikan ini tidak menutup kemungkinan kalau di sektor lain ada indikasi korupsi akan diselidiki. Sehingga Kejaksaan mengharapkan peran serta masyarakat, karena dalam UU korupsi itu, peran serta masyarakat diharapkan bisa membantu menangani korupsi.

Sutiyono menambahkan, Kejaksaan belum menyimpulkan dari proses pengumpulan data dan keterangan. ''Itu masih terlalu pagi untuk disimpulkan,'' ungkapnya.

Terhadap sikap anggota DPRD Kota Semarang yang sanggup dan siap dipanggil untuk memberikan klarifikasi, Kajari menyambut gembira. Dia optimistis anggota Dewan akan proaktif dan memberikan klarifikasi kepada kejaksaan.

Dikatakan, selama tahap penyelidikan ini Kejaksaan tidak perlu meminta izin kepada gubernur atau pun Menteri Dalam Negeri saat melakukan pemanggilan anggota DPRD Kota. ''Kecuali kalau sudah tahap penyidikan, baru meminta izin,'' ungkapnya.

Mengenai kejaksaan nanti dianggap lamban dalam menangani kasus ini, dia menegaskan itu penilaian publik. Yang pasti, kejaksaan mempunyai aturan dalam melakukan penyelidikan. ''Jadi masalah cepat dan lambat relatif. Mungkin bagi kejaksaan itu cepat, namum bagi masyarakat lambat. Yang jelas kejaksaan tidak mau lama-lama. Kalau memang ada indikasi korupsi akan dilanjutkan ke penyidikan, kalau tidak ada kejaksaan akan menghentikan,'' tegas dia kembali.

Sementara itu, meski Sekretaris DPRD Kota sudah menjalani pemanggilan kejaksaan, sejumlah anggota Dewan menyatakan tidak ada beban apa-apa. Seperti Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Drs Fathur Rahman, yang ditemui di Gedung DPRD menyatakan tak ada beban atas rencana pemanggilan itu.

Adanya biaya penunjang kegiatan khusus sebesar Rp 2.160.000.000 sudah sesuai aturan, termasuk mendasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 900/011 tanggal 26 Januari 2004. Dalam SK itu dijelaskan, dana operasional kegiatan khusus DPRD Kota Semarang sebesar Rp 2,160 miliar peruntukannya dibagikan kepada 45 anggota Dewan, masing-masing menerima Rp 4 juta/bulan selama satu tahun anggaran 2004.

SK Wali Kota juga mendasarkan Perda No 5 Tahun 2001 tentang Susunan Keuangan DPRD Kota yang ditetapkan oleh Dewan. Dan Perda No 10 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2003.

Menanggapi argumen yang selalu diberikan DPRD itu, petugas humas Forum Masyarakat Peduli Anggaran (FMPA) Harun Hidayat dan Direktur Pattiro, Susana Dewi justru menertawakannya.

''SK Wali Kota itu kan oleh Gubernur Jateng dengan Surat No 903/03164 tanggal 27 Februari 2004 sudah diminta untuk ditinjau kembali. Tetapi anggota Dewan nekat merealisasikan,'' kata Susana.(G17,H1-64)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA