| Kamis, 22 Juli 2004 | KEDU & DIY |
AKBP Zubairi dan Istri Dihukum, Lakukan PenipuanYOGYAKARTA- Pelaku kasus penipuan dalam penerimaan siswa Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polda DIY, AKBP Drs Zubairi Ananta dan istrinya, Nyonya Meilia Carolina Dewi, masing-masing dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Pasangan suami-istri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 jo pasal 55 KUHP. Menurut majelis hakim yang dipimpin Hakim Sudaryadi SH kemarin (21/7), dari alat bukti maupun pemeriksaan di persidangan, perbuatan terpidana terbukti memenuhi unsur-unsur sesuai pasal dalam 378 jo pasal 55 KUHP. Antara lain unsur menggunakan nama palsu, menguntungkan diri sendiri maupun adanya unsur membujuk maupun unsur bersama-sama melakukan perbuatan yang didakwakan. Dalam hal ini, menurut majelis hakim, Drs Zubairi Ananta mengaku sebagai Panitia Penerimaan Calon Siswa Secaba Polri Polda DIY periode II/2003. Padahal menurut saksi dari Polda DIY, pada gelombang kedua dia tidak lagi jadi panitia setelah gelombang pertama. Unsur menguntungkan diri sendiri karena dia baru mengembalikan uang yang dititipkan setelah saksi Ipnu tidak diterima. ''Itu pun setelah diminta oleh saksi Nyonya Wajinem (ibu Ipnu),'' ujar hakim Sudaryadi SH. Akan Membantu Demikian juga terhadap unsur membujuk maupun unsur bersama-sama, menurut majelis, karena Zubairi Ananta maupun istrinya telah menelepon ke rumah calon siswa, Ipnu. Zubairi mengatakan akan membantu dan mengatakan jangan khawatir. Terhadap putusan tersebut, Zubairi Ananta dan istrinya Meilia Carolina Dewi, dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sebelumnya Jaksa Omar Dhani SH, menuntut masing-masing dengan hukuman delapan bulan penjara dan segera ditahan. Terhadap permintaan Jaksa agar segera menahan terpidana, kata Hakim Sudaryadi, karena selama proses persidangan tidak ditahan, permintaan itu tidak dikabulkan. Oleh karena itu terhadap putusan tersebut Jaksa menyatakan pikir-pikir. Kepada wartawan seusai sidang, menurut Penasihat Hukum Nur Ismanto SH, seharusnya majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab unsur-unsur tersebut tidak terbukti. ''Klien kami sudah menyatakan di persidangan bahwa dirinya bukan panitia seleksi penerimaan dan oleh karena itu tidak pernah menjanjikan calon siswa Ipnu akan diterima,'' ujar Nur Ismanto. Selain dihukum lima bulan penjara, masing-masing terpidana diharuskan membayar biaya perkara Rp 2.500,-. (P58-76) |