| Selasa, 20 Juli 2004 | SALA |
SK DPD Partai Demokrat Dinilai Cacat Hukum
KARANGANYAR--Konflik internal Partai Demokrat Karanganyar makin meluas. Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jateng Nomor 33.13.Rev 04/SK/DPD/DPC/VII/04 tentang Penetapan Susunan Pengurus DPC, diributkan sejumlah kalangan. SK penetapan yang terbit pada 10 Juli 2004 itu, dinilai cacat hukum dan cacat politik. Pasalnya, penetapan pengurus baru yang menempatkan Heri Sri Wahyudi sebagai ketua DPC baru menggantikan pengurus sebelumnya di bawah pimpinan Suparno (atau yang dikenal Parno Menje) tidak melalui prosedur yang benar. ''Jika mengganti pengurus partai sebelumnya, seharusnya melalui prosedur yang benar. Apakah melalui muscab atau musda partai dengan memperhatikan aspirasi atau suara pimpinan anak cabang atau PAC,'' kata Agustinus Kurniawan, kader Partai Demokrat yang terpilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu 2004, ketika ditemui wartawan, kemarin. ''SK DPD Partai Demokrat Jateng yang dikeluarkan di Semarang itu jelas cacat politik dan cacat hukum. Sebab, keluarnya hanya berdasarkan permintaan dari salah satu kader partai yang membawa lebih kurang sepuluh pengurus PAC ke DPD,'' tambah dia. ''Jika saya dan teman-teman tidak ikut hadir ke Semarang, mungkin nama saya tidak akan tercantum dalam susunan kepengurusan baru. Tapi meski pun nama saya tercatat sebagai sekretaris DPC, namun surat itu saya anggap tidak sah,'' kata Putut Hartanto, yang berada di sebelah Agustinus. Agustinus mengakui, pihaknya memang mendorong penggatian Suparno dari jabatan ketua DPC. Sebab selama ini, Suparno dinilai tidak bisa memimpin partai. Bahkan dia terpaksa harus dicoret dari daftar caleg, karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Selanjutnya dia --yang sebenarnya terpilih menjadi anggota DPRD itu-- terpaksa dicoret dan diganti dengan orang yang berada di urutan di bawahnya, yaitu Heri Sri Wahyudi yang juga mengganti posisinya di DPC. ''Masalah itu tidak akan berhenti sampai di sini saja. Saya akan melaporkan kepada DPP. Sebab, begitu mudahnya DPD Jateng mengeluarkan SK,'' kata dia yang mengaku tidak habis pikir atas terbitnya SK tersebut. Sementara itu Dani Sriyanto S,H salah satu pengurus DPD Jateng, ketika dikonfirmasi mengatakan, munculnya SK tersebut berdasarkan usulan pengurus DPC Partai Demokrat Karanganyar. Di samping itu, juga berdasarkan konsolidasi care taker dan PAC se- Karanganyar dengan DPD Jateng. ''Kami juga menganggap, nama-nama yang tercantum dalam SK mampu mengemban tugas sebagai pengurus DPC Partai Demokrat di wilayahnya,'' kata dia. Seperti diberitakan sebelumnya, DPC Karanganyar dibekukan lebih dari satu bulan pascapencoblosan 5 April lalu oleh DPD Jateng. Kemudian untuk mendukung kampanye pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, akhirnya kepengurusan DPC kembali diaktifkan DPD Jateng pada 1 Juni lalu. Pengaktifan itu ditandai dengan ditunjuknya lima kader partai, yaitu Heri Sri Wahyudi, Agustinus Kurniawan, Putut Hartanto, Bambang Priyono, dan Tri Handayani. Mereka yang ditujuk sebagai pelaksana harian itu, diminta untuk menjalankan roda organisasi sebelum pengurus definitif ditetapkan. (G8-20a) |