logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juli 2004 PANTURA
Line

TV Hilang, Petugas Harus Mengganti

SISTEM keamanan lingkungan (siskamling) yang kini diterapkan untuk mengamankan dan menjaga lingkungan dari aksi kejahatan memang telah dirasakan manfaatnya. Namun ada pepatah, tak ada gading yang tak retak. Kendati sistem itu digiatkan, masih ada saja lingkungan yang kebobolan atau terjadi pencurian dan perampokan.

Lantas siapakah yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketenteraman lingkungan agar terhindar dari kejahatan seperti itu? Tentu masalah tanggung jawab moral tersebut akan kembali ke warga lingkungan bersangkutan.

Pertanyaan berikutnya, bagaimanakah menyiasati persoalan itu? Bagi sebagian kalangan, hal itu tentu bisa membuat kepala pusing tujuh keliling. Namun bagi warga RT 2 RW 4, Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, persoalan tersebut mulai terlihat jawabannya.

Minimal seperti yang terlihat dalam rapat rutin di lingkungan tersebut, Sabtu (17/7) malam lalu, di rumah Eddhie Praptono SH, Ketua RT 2 RW 4. Dalam pertemuan rutin itu mengemuka kesepakatan, kalau pesawat TV yang ditempatkan di pos kamling itu hilang, petugas siskamling harus menggantinya.

"Setuju ya? Jadi, menjelang semifinal Copa America, nonton bolanya jangan di rumah, di pos kamling saja sambil ronda. Kalau TV-nya sampai hilang, petugasnya harus ngganti belikan TV seperti semula," tutur Eddhie Praptono yang juga advokat dan pengacara itu.

Sebanyak 73 orang yang merupakan kepala keluarga di lingkungan yang berlokasi di belakang RSU Islam Texin itu tanpa dikomando serempak menyatakan setuju. "Betul itu Pak Eddhie. Saya setuju sekali," tutur Misdi, pencatat administrasi dalam kepengurusan RT tersebut.

Lebih Tertib

Eddhie yang juga dikenal sebagai pengajar di Fakultas Hukum UPS Tegal itu menambahkan, dengan kesepakatan seperti itu, diharapkan siskamling akan lebih tertib. Warga juga bersamangat untuk ronda dan akan tumbuh kesadaran terhadap keamanan dan kententeraman lingkungan.

Soal ketertiban hidup bermasyarakat juga diungkapkan H Yasin Sperodjo, Ketua RW 4, Kelurahan Dampyak. Pemkab Tegal tahun ini telah menerapkan sistem ketertiban di tiap-tiap RT. Antara lain, dengan memberikan tujuh buku yang harus dilaporkan ke RW, kelurahan, atau desa, hingga kecamatan. Tujuh macam buku dimaksud adalah "Buku Laporan Kejadian RT", "Buku Agenda Surat RT", "Buku Pengantar RT", "Buku Piket Kamling", "Buku Data Warga RT", "Buku Kas RT", dan "Buku Rapat RT".

"Semua buku ini untuk mencatat semua dinamika warga RT, baik soal rapat, kejadian, hingga aktivitas warga lainnya. Semua akan dilaporkan ke bagian yang lebih atas dengan harapan akan memberikan wacana dalam menentukan kebijakan apa saja pada kemudian hari," tutur Yasin.

"Jadi, kalau ada warga yang butuh pengantar dari RT, sedangkan dia malas siskamling, jangan salahkan RT-nya kalau malas memberikan surat pengantar ini," tutur Eddhie Praptono menimpali.

Dia mengatakan, keberadaan buku tersebut akan menguntungkan warga pada kemudian hari karena semua usulan atau aspirasi dalam rapat yang menyangkut kepentingan secara luas akan langsung dibaca oleh orang Pemkab Tegal. Pihaknya berharap, semua aspirasi itu dapat cepat diwujudkan jika bersifat mendesak atau ada hal yang meresahkan warga. (Riyono Toepra-74n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA