| Selasa, 20 Juli 2004 | PANTURA |
Penuhi Hak AnakPEKALONGAN - Masalah anak memang cukup rumit. Bukan hanya anak jalanan yang sering menjadi masalah di perkotaan, melainkan juga masalah pekerja anak dan perdagangan anak. Terhadap masalah itu, Ketua Lembaga Sosial Kemasyarakatan (LSK) Azzahir Kota Pekalongan Drs Salim Idrus mengatakan, pemerintah harus memberikan perhatiannya. Berdasarkan konvensi hak anak (KHA), pemerintah berkewajiban melakukan berbagai upaya agar hak-hak anak terpenuhi sehingga ke depan dapat terwujud kondisi anak yang lebih baik. Hak-hak anak itu seperti tercantum dalam KHA adalah hak untuk mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, kelangsungan hidup dan berkembang, mendapat standar hidup yang layak, serta mendapatkan pendidikan dasar secara gratis. Kemudian anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan, penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang. Salim menuturkan, dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah generasi penerus masa depan bangsa sehingga berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak. "UU 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak merupakan landasan yuridis bagi terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab tersebut," katanya dalam peringatan Hari Anak di aula Kecamatan Pekalongan Timur, Sabtu lalu. Dia juga menjelaskan, hak anak yang saat ini belum mendapatkan pelayanan secara baik bagi pemerintah Indonesia adalah pengakuan legal dari pemerintah dengan bukti akta kelahiran. Survei Unicef Itu dibuktikan dengan hasil survei Unicef pada Desember 1998 yang menyatakan terdapat sekitar 74 % warga Indonesia di bawah umur 18 tahun belum mendapat pengakuan nama resmi, tanggal lahir, orang tua, dan saudara resmi. Padahal berdasarkan UU 23/2002, pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa. Berkaitan dengan akta, Salim mengakui, anak jalanan sebagian besar tak memiliki akta. Mereka tidak mau mengurus karena tidak memiliki biaya. Bahkan banyak yang tidak memiliki orang tua dengan bukti kartu nikah. "Ini masalah serius yang harus dipecahkan pemerintah," katanya. Dia mengatakan, dengan berdasarkan data Departemen Sosial, diperkirakan di negara kita terdapat sekitar 150.000 anak jalanan yang tinggal dan mencari nafkah di berbagai kota besar. Mereka tidak memiliki kepastian masa depan dan tidak terlindungi. Berkaitan dengan masalah anak, dia juga menyebutkan, 2,5 juta - 2,75 juta pembantu rumah tangga (PRT) di negara Indonesia adalah anak-anak. Adapun menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, 80.000 pekerja adalah anak-anak. Salim juga menegaskan, pelanggaran terburuk pada anak adalah penjualan anak perempuan. Diperkirakan ada 40.000 - 70.000 anak, terutama anak perempuan, dieksploitasi secara seksual dan terikat dalam jaringan prostisusi anak. Mereka adalah bagian dari 8,7 juta anak usia 13 tahun - 16 tahun yang putus sekolah atau tidak pernah sekolah. (Trias Purwadi-42n) |