logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juli 2004 NASIONAL
Line

Keberatan Jaksa Ditolak

  • Sidang Kasus BJS

SEMARANG- Majelis hakim PN Semarang yang diketuai Adib Saleh Mendrova menolak keberatan dakwaan jaksa dalam kasus PT Bepede Jateng Securities (BJS). Dengan demikian, sidang dengan terdakwa Hari Prabowo dilanjutkan pada pembuktian.

Keputusan hakim itu dituangkan dalam putusan sela yang intinya menyatakan hakim keberatan dengan penasihat hukum yang meminta kasusnya dikembalikan ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

''Majelis hakim menolak keberatan pembela dan menerima surat dakwaan jaksa untuk meneruskan sidang ini pada tahap pemeriksaan bukti dan pengajuan saksi-saksi,'' ujarnya pada pembacaan putusan sela, kemarin. Adib meminta jaksa pada sidang Senin (26/7) mengajukan bukti-bukti dan dua saksi korban.

Ketua Tim Penasihat Hukum Susilo Yuwono mengemukakan, pihaknya menghormati putusan meskipun berencana mengajukan banding bila nantinya pasal korupsi yang dijadikan dasar hakim untuk menghukum kliennya. ''Kami berkeyakinan, terdakwa melanggar UU Pasar Modal. Akan tetapi, kita lihat saja nanti pengajuan bukti jaksa. Jika majelis hakim memberikan putusan tindak pidana korupsi, kami akan banding atau kasasi,'' tandasnya.

Sementara itu, Hari Prabowo berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan agar dapat mempersiapkan bukti-bukti untuk kepentingan persidangan.

''Penangguhan itu agar proses pengadilan kasus BJS berlangsung fair dan transparan terutama untuk memperoleh keadilan yang diharapkan karena saya juga perlu mempersiapkan bukti-bukti,'' tuturnya.

Hari Prabowo diajukan ke pengadilan atas laporan manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng berkaitan dengan dugaan korupsi pascapenutupan BJS pada 20 Maret 2002.

BJS selaku perusahaan perantara perdagangan efek mengalami kesulitan likuiditas akibat krisis dan gagal diselamatkan oleh manajemen yang dipimpin terdakwa, kendati sudah menggunakan dana nasabah untuk membiayai operasional perusahaan. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hari menyalahgunakan wewenangnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 45,25 miliar.(G2-58j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA