| Selasa, 20 Juli 2004 | NASIONAL |
Berantas KKN di Birokrasi Jateng
SEMARANG- Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jateng mendesak kepada pemerintah untuk segera memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di setiap lini dan jajaran birokrasi Jateng. Desakan tersebut dituangkan dalam rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Senin (19/7). Rekomendasi tersebut bukan main-main karena PW Muhammadiyah mencetuskannya dalam rapat pimpinan wilayah (rapimwil) pada 29-30 Mei di Magelang. Rekomendasi itu memperhatikan pendapat, saran, dan usul para peserta rapimwil serta laporan pimpinan Muhammadiyah se-Jateng. Di samping itu, juga memperhatikan SK PW Muhammadiyah Jateng Nomor 07/Kep/II.0/B/2004 tentang Tanfidz Rapimwil III/2004. Sebelumnya, dalam audiensi dengan Forum Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Jateng pada Kamis (15/7), organisasi keagamaan itu berjanji akan mengirimkan surat ke Kajati menanggapi dugaan kasus penyalahgunaan APBD 2003 oleh legislatif dan eksekutif. Janji itu dibuktikan dengan surat yang ditandatangani oleh Ketua PW Muhammadiyah Drs HA Dahlan Rais dan Sekretaris Drs HM Jaisar Amit bertanggal 19 Juli 2004. Selain ditujukan ke Kajati, surat itu ditembuskan ke Gubernur, Kapolda, Ketua Pengadilan Tinggi Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, PP Muhammadiyah, Koordinator Fraksi, serta PW NU Jateng sebagai koordinasi. Selain mendesak pemberantasan KKN di birokrasi Jateng, Muhammadiyah mendesak pemerintah melaksanakan pemerintahan yang bersih dalam bentuk keberanian kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan. Tanpa Pandang Bulu Poin berikutnya, mendesak pemerintah segera menegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman tanpa pandang bulu. ''Kami minta semua pihak untuk tidak mengintervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses hukum yang sedang berjalan,'' kata Dahlan Rais dalam rekomendasi tersebut. Surat dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada pukul 12.30. Asisten Intelijen Kejati Zulkarnain SH mengemukakan, sepanjang bertujuan untuk kebaikan Kejati akan mendukung. Dia menegaskan pula, pihaknya selalu berkomitmen untuk memberantas kasus-kasus termasuk dugaan korupsi. Setelah mengevaluasi, dia menyatakan tidak bisa menepati waktu seperti yang pernah disampaikan di depan pengunjuk rasa, yaitu 45 hari sejak 2 Juni untuk proses penyelidikan. Menurut penuturannya, ada persoalan-persoalan teknis di luar kemampuan kejaksaan. Misalnya masalah ada kegiatan anggota Dewan ketika dipanggil untuk diperiksa. Secara terpisah, Koordinator Konsorsium LSM Antimoney Politics (Kolamp) Jateng Jawade Hafidz meminta segera ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangkanya. Karena alat bukti yang diperlukan, yaitu saksi dan dokumen APBD serta surat lain menyangkut aliran dana yang dipersoalkan, dianggap sudah cukup. Dia menandaskan, sebenarnya masyarakat selama ini sudah merindukan adanya berbagai elemen duduk bersama untuk menyamakan persepsi dalam menyikapi persoalan di Jateng. Sementara itu (Kejati) Jateng yang menangani dugaan penyimpangan APBD 2003 oleh DPRD Jateng, terus mendapat pantauan sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, dalam waktu dekat Forum Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Jateng akan mengajak komponen lain menemui pejabat Kejati untuk menanyakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut. (G1,G7-58j) |