| Selasa, 20 Juli 2004 | NASIONAL |
Pemred Tempo Dituntut 2 TahunJAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuntut dua tahun penjara kepada Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik bos PT Artha Graha, Tomy Winata. Tuntutan dibacakan JPU Bastian Hutabarat dalam sidang yang digelar Senin (19/7). Bambang dituntut terkait dengan pemberitaan majalah Tempo edisi Maret 2003 yang berjudul "Ada Tomy di Tenabang." Dalam sidang itu, Bambang Harymurti didakwa melanggar pasal XIV ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyiaran berita bohong dan pasal 311 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai tindak pidana pemfitnahan. "Karena melanggar pasal tersebut maka Bambang Harymurti dituntut 2 tahun penjara," kata Bastian. Hal-hal yang memberatkan, berita tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik Tomy Winata. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum. Ketua Majelis hakim Suripto memutuskan sidang dilanjutkan 9 Agustus mendatang untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum. Atas tuntutan tersebut Bambang Harymurti mengatakan, tuntutan jaksa menunjukkan rendahnya perlindungan terhadap pers dalam era pemerintahan Megawati. "Sebenarnya yang menjadi terdakwa di sini bukan saya tetapi UU Pers. Apakah UU Pers diakui oleh pemerintah sekarang, sikap JPU menunjukkan sikap Mega terhadap perlindungan pers," kata Harymurti. (dtc-83) |