logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juli 2004 NASIONAL
Line

Berkas Penganiayaan Istri Ketua DPRD ke Kejaksaan

PATI- Polres Pati kemarin menyerahkan berkas perkara penganiyaan Sri Astuti, istri Ketua DPRD Pati, ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Adapun tersangka yang juga suaminya, Wiwik Budi Santoso, menurut rencana pada Kamis (22/7) juga diserahkan kepada jaksa penuntut umum (PU).

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP IK Sumardika SH, dengan penyerahan berkas perkara kasus yang terjadi pada 2003 berikut tersangkanya itu, berarti proses hukum perkara tersebut tetap berjalan. Karena itu, sama sekali tidak benar bila muncul anggapan negatif bahwa penanganan perkara itu sengaja dipetieskan.

Bila baru sekarang berkas perkara diserahkan, ujar dia, karena proses penyidikan memakan waktu cukup lama. Apalagi tersangka adalah seorang ketua DPRD sehingga terkadang jadwal waktu pemeriksaan sudah ditetapkan tapi tersangka berhalangan hadir karena disibukkan oleh tugas dinas.

Terlepas dari masalah itu, setelah berkas dan tersangka diserahkan ke JPU, proses penanganan perkara selanjutnya mutlak ada di kejaksaan. Maksudnya, kapan perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan, sepenuhnya wewenang JPU. Demikian pula dengan penyerahan tersangka, akan ditahan atau tidak, kewenangannya ada di JPU. ''Penyidik telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan melimpahkan berkas tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.''

Kedungwinong

Selain berkas perkara Ketua DPRD Wiwik Budi Santoso, ujar Sumardika, Polres juga telah melimpahkan berkas perkara Kepala Desa (Kades) Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati, H Sudir Santoso SH. Oleh warga, dia dianggap telah menjual bantuan beras untuk keluarga miskin. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Ketika kasus tersebut masih dipelajari penyidik, muncul kasus lain yang dilakukan tersangka. Dengan menggunakan pistol, Kades itu telah mengusir sekelompok warga yang sedang berkumpul tak jauh dari tempat tinggalnya.

Khusus masalah tersebut, kata dia, pihaknya juga menerima laporan dari kelompok warga yang sama, yakni saat mengusir Kades melepaskan tembakan peringatan. Dengan demikian, selain kasus penjualan bantuan beras untuk keluarga miskin, penyidikan difokuskan terhadap kepemilikan senjata api oleh Sudir.

''Kepemilikan senjata api di luar prosedur sehingga masuk katagori memiliki senjata api tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.'' (ad-83j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA