| Selasa, 20 Juli 2004 | NASIONAL |
Menyoal Jembatan Timbang (2-Habis)Masuk Tanpa Bayar pun MerepotkanINILAH jeritan para sopir angkutan barang setiap kali memasuki jembatan timbang (JT). Muntaha (50), sopir truk dari Madiun, mengaku amat ''terganggu'' setiap kali memasuki JT. Soalnya begitu memasuki wilayah Jateng, kendaraannya sudah diperiksa di JT Toyoga, Kabupaten Sragen. ''Angkutan yang muatannya melebihi tonase akan didenda. Dari Sragen kami harus diperiksa kembali di Banyudono (Boyolali), Klepu (Ungaran), Tugu (Semarang), dan sampailah saya di Subah (Batang),'' tuturnya saat beristirahat di pangkalan truk Banyuputih, Batang. Sopir yang tertib muatan seperti Muntaha memang patut kesal. Sebab, akan banyak waktu yang terbuang untuk masuk ke JT, apalagi menjalani pemeriksaan di sana. ''Meski masuk JT sudah tidak bayar, tetap saja merepotkan. Apalagi jika sampai membayar,'' ujar Muntaha yang akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Retribusi izin dispensasi kelebihan muatan ini memang tak selalu dipungut oleh petugas di setiap JT. ''Saya cukup membayar Rp 25.000 saat di JT Sarang (Rembang). Akan tetapi saat di JT Lebu Awu (Jepara), Kantonsari (Demak), Tugu, serta Subah, saya ya tinggal wes-ewes-ewes,'' ungkap Sugandha, sopir truk asal Malang. Hanya Penyaring JT Subah dia anggap sekadar penyaring terakhir di jalur pantura Jateng. Sebab dari timur, sudah ada beberapa JT yang dilalui. Sulit lolos jika para sopir membawa muatan yang melebih daya angkut. ''Kendati peluang itu terbuka, kami tak ingin mengambil risiko,'' kata Sugandha. Pernah suatu kali dia lolos di jembatan timbang pertama dan kedua. Akan tetapi sewaktu memasuki jembatan ketiga, kebetulan ada operasi besar. Akibatnya, barang-barang yang melebihi daya muat diangkut ke gudang JT dan retribusi kelebihan muatan yang harus dibayar pun makin tinggi. Persoalan makin rumit, jika barang yang disimpan di gudang itu mudah busuk, seperti buah-buahan dan kue basah. Mau tak mau dia harus membayar denda dengan segera, bila tak ingin didamprat pengirim atau penerima barang. ''Subah memang lebih sering menjadi filter terakhir saja. Sebab, kendaraan yang masuk di Subah sudah terjaring dulu di JT-JT sebelumnya,'' ujar Kasi JT Unit Pelaksana LLAJ Wilayah Pekalongan Joko Dwi Haryanto. Alasannya, kata dia, jumlah kendaraan yang diproses dengan mekanisme retribusi tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang ditimbang. Dia menunjukkan laporan jumlah kendaraan yang ditimbang dalam sehari. Dari 1.097 kendaraan yang diproses, ada 114 yang diwajibkan membayar retribusi akibat kelebihan muatan. Dari jumlah itu, delapan kendaraan memiliki kelebihan muatan 5%-15%, 57 kendaraan mempunyai kelebihan 15%-30%, dan selebihnya membawa muatan 30% dari ketentuan tonase. Sesuai dengan Perda Nomor 4/2001, retribusi yang harus dibayar adalah Rp 15/kg untuk kelebihan muatan 5%-15% dan Rp 20/kg untuk 15%-30%. Adapun yang melebihi muatan lebih dari 30%, selain wajib membayar retrbusi, petugas juga menurunkan barang-barang sehingga tidak melebihi tonase yang diizinkan. Tidak Sederhana Menurut pernyataan Kepala Unit Pelayanan LLAJ Wilayah Pati Dra Emy Sriharyani, tak semua pelanggaran bisa dihadapi dengan sederhana. Misalnya jika ada kelebihan muatan di atas 30%, sesuai dengan Perda Nomor 4/2001, petugas memang harus menurunkan barang. Akan tetapi, tidak semua JT memiliki fasilitas pergudangan sehingga tak bisa begitu saja menurunkan kelebihan muatan. Sampai saat ini, hanya ada enam dari 17 JT di Jawa Tengah yang mempunyai gudang, yaitu Sarang, Kantonsari, Gubug, Toyoga, Subah, dan Tanjung (Brebes). Kalaupun harus menyuruh kendaraan itu agar balik, beberapa petugas tak sampai hati. Untuk menyiasatinya, para sopir diminta membayar denda sesuai dengan perda dan boleh meneruskan perjalanan. ''Perjalanan yang dilakukan sopir sudah terlalu jauh, jika dihitung dari Jatim hingga ke Sarang. Bila kelebihan muatan itu diturunkan, kami menghadapi banyak kendala terutama karena keterbatasan tenaga dan ketiadaan fasilitas gudang,'' ungkapnya. Soal musibah yang dialami tronton yang menewaskan 16 orang di Jambu, itu bukan semata-mata akibat truk kelebihan muatan. Ada faktor lain yang perlu diteliti, seperti kondisi kendaraan, kondisi jalan, dan pengalaman sopir. Menurut pendapat Haryanto SE, pengurus angkutan truk dari Jakarta, JT di Jateng seperti jaring laba-laba. Dari berbagai penjuru, kendaraan yang akan menuju ke Jakarta di pantura dilapisi dengan beberapa JT. Dari timur misalnya, mengadang JT Sarang dan Gubug (Grobogan). Kemudian di utara, ada JT Lebu Awu (Jepara). Adapun di selatan bagian timur terdapat JT Toyoga (Sragen), Banyudono (Boyolali), dan Klepu (Ungaran). JT di wilayah selatan bagian tengah terdapat di Salam (Kabupaten Magelang) dan Pringsurat (Temanggung). ''Semua masuk di JT Tugu Semarang, lantas memasuki filter terakhir di Subah. Bahkan sekarang ada lagi di Tanjung, Brebes,'' keluh Haryanto. JT kini menjadi ladang pendapatan lewat retribusi kelebihan muatan. Jumlah retribusi daerah satu dengan daerah lain berbeda, padahal objek yang dipermasalahkan adalah sama. Praktik Pungli Sunaryo, pengemudi angkutan bak terbuka asal Pati, tak seberuntung Muntaha. Dia pun termasuk sopir yang tertib muatan dan sering mengantar barang ke Semarang. Ketika memasuki JT Lebu Awu, seorang petugas memintanya menimbangkan kendaraan dan muatan. ''Beres. Sejak awal saya sadar, jangan membawa barang melebihi angkutan. Bukan karena bisa menyengsarakan colt tua ini tapi juga harus bersiap-siap membayar denda kelebihan muatan,'' tuturnya. Akan tetapi yang membuat Sunaryo terkejut, tiba-tiba seorang petugas JT menyodorkan secarik kertas yang menyatakan kendaraan itu membawa muatan melebihi kapasitas muat maksimal (tonase). Dia bersitegang dengan petugas namun petugas itu tetap memintanya uang Rp 10.000. ''Gila. Tidak melanggar aturan kok tetap didenda,'' protesnya. Akan tetapi, dia tetap diminta membayar. Karena jengkel, Sunaryo menuruti permintaan itu, namun tidak mau menerima dan menandatangani surat pelanggaran fiktif tersebut. Dia tak mau waktunya habis percuma karena persoalan hanya bisa diakhiri dengan menyogok. Kejadian itu bukan cuma sekali dua kali saja dia alami. Celakanya, orang yang melakukannya juga itu-itu saja. Artinya ini masalah oknum sehingga tidak bisa digebyah-uyah bahwa semua petugas JT identik dengan praktik pungutan liar (pungli). Sebenarnya, salah satu tujuan penerbitan Perda Nomor 4/2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan adalah untuk mengeliminasi praktik pungli di jembatan timbang yang dahulu merebak pada masa Orde Baru. Kepala BIKK Pemprov Jateng Drs H Anwar Cholil pernah mengemukakan, Perda Nomor 4/2001 merupakan bentuk antisipasi dan motivasi pada masyarakat untuk selalu patuh terhadap aturan hukum. Dengan demikian, sikap tertib muatan tidak hanya tergantung di JT saja. Lebih dari itu, diperlukan kesadaran dan kesanggupan bersama antara pengusaha dan sopir untuk selalu menaati ketentuan soal batas maksimal muatan. ''Mereka harus menyadari dampak buruk kelebihan muatan. Selain merusak jalan, juga bisa mengakibatkan hal lain yang tak diinginkan. Termasuk musibah tronton yang melorot di Desa Jambu, Kabupaten Semarang,'' ujar dia. Menurut pelacakan Suara Merdeka, praktik pungli oleh oknum petugas di JT memang sudah jauh berkurang dibandingkan dengan masa lalu. Pasalnya, uang denda atau retribusi izin dispensasi kelebihan muatan harus masuk ke kas pemerintah. (Arif Suryoto, Alman Eko Darmo, Imam Nuryanto-48j) |