logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juli 2004 NASIONAL
Line

Presiden Ambil Alih Tugas Abdullah Puteh

JAKARTA -Presiden Megawati Soekarnoputri mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memeriksa Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang diduga korupsi. Namun Presiden menghindari penggunaan terminologi ''nonaktif'', meskipun pada prakteknya mengambil oper tugas Puteh, baik sebagai gubernur maupun penguasa darurat sipil daerah (PDSD), selama pemeriksaan.

Presiden, Senin (19/8) kemarin, memanggil Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki ke Istana Negara untuk mendengar masukannya, sehubungan dengan rekomendasi lembaga itu untuk menonaktifkan Puteh selama menjalani pemeriksaan. Dalam pertemuan itu, Mega didampingi Kepala BIN AM Hendroprijono, Sekretaris Negara Bambang Kesowo, dan Mendagri/Menko Polkam ad interim Hari Sabarno dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pelaksana Darurat Sipil Pusat (BPDSP).

Dalam pertemuan itu, Taufieq menjelaskan secara kronologis kejadian yang mendasari dugaan mereka atas keterlibatan Puteh. Atas penjelasan itu, Presiden bisa memahami dan tidak memberikan komentar sedikit pun. Diskusi mereka hanya terkait dengan surat pimpinan KPK, yang meminta Presiden sebagai atasan langsung Gubernur NAD memberhentikan Puteh selama pemeriksaan.

Menurut Mendagri, ada dua kebijakan pemerintah terhadap kasus itu. Pertama, pemerintah memahami dan menghargai langkah-langkah KPK dan berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung upaya pemeriksaan.

''Dengan cara, Presiden akan memerintahkan Gubernur untuk memenuhi semua proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,'' ujarnya.

Disadarinya, proses hukum perlu waktu yang tidak sebentar. Karena itu, dalam pelaksanaan tugas, pemerintah menganggap perlu memikirkan lebih lanjut pemerintahan di Provinsi NAD. ''Tentu tugas bisa dilakukan seorang wakil gubernur yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Mendagri. Jadi, tugas saya nanti, memberikan bimbingan dan pembinaan, agar pelaksanaan tugas wagub bisa memperlancar pemerintahan di NAD.''

Siapa pun gubernurnya, UU tentang Darurat Sipil menyebutkan bahwa gubernur adalah PDSD. Karena Puteh kebetulan sedang dalam proses hukum dengan KPK, maka untuk melaksanakan darurat sipil itu Presiden akan menugasi Menko Polkam selaku Ketua BPDSP guna menjalankan tugas-tugas PDSD. Kebetulan di NAD sudah ada tim asistensi, monitoring, dan sekretariat yang sebelumnya adalah tim A di jajaran Polkam.

Sementara itu, permohonan praperadilan Abdullah Puteh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui tim kuasa hukumnya, Puteh mengatakan, penyidikan KPK tidak sah.

Dalam permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum yang diketuai OC Kaligis, dijelaskan poin-poin yang menjadikan tidak sah tersebut. Di antaranya status tersangka kliennya tanpa proses penyidikan.

Tim kuasa hukum lalu meminta hakim Cicut Sutiarso SH untuk menyatakan penyidikan KPK tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Dalam jawabannya, kuasa hukum KPK mengatakan, penyidikan lembaganya telah sesuai dengan UU. Dia menilai, penyidikan terhadap Gubernur itu dilakukan oleh anggota KPK yang diangkat berdasarkan keputusan presiden. Selain itu, secara de jure, pengadilan korupsi telah ada, hanya belum ada orangnya. Namun akhirnya hakim Cicut Sutiarso menyatakan, pihaknya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Pengacara Abdullah Puteh berencana mem-PTUN-kan Presiden Mega, bila mengeluarkan keputusan penonaktifan Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) itu. "Itu nanti, kalau sudah ada keputusan. Kalau belum ada, saya belum bisa komentar," kata OC Kaligis yang ditunjuk sebagai pengacara Puteh. Siapa yang di-PTUN-kan? "Tentu yang mengeluarkan penetapan." Berarti Presiden? desak wartawan. "Ya, itu kata Anda. Anda sudah lihat belum," elaknya. (F4, A20,dtc-58t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA