logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juli 2004 NASIONAL
Line

Polri Dianggap Tak Berhak Tahan Halid

  • Sidang Perdana Praperadilan

JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus gula ilegal, Abdul Waris Halid, terhadap Mabes Polri, kemarin mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Effendi SH tersebut diwarnai perdebatan antara pengacara tersangka dan pengacara Mabes Polri.

Perdebatan itu berawal dari ketidakmengertian pengacara Polri tentang kawasan kepabeanan. Hakim Effendi SH pun bertanya kepada kuasa hukum Polri, apakah mengerti maksud yang disampaikan pengacara tersangka, Edison Betaubun SH.

Sebelumnya dalam pembacaan gugatan praperadilannya, Edison Betaubun mengatakan, penangkapan dan penahanan kliennya oleh Polri tidak sah, karena yang berwenang menangkap dan menyidik pegawai negeri sipil (PNS) adalah Ditjen Bea dan Cukai.

''Karena kasus kepabeanan ini termasuk tindak pidana fiskal, maka Ditjen Bea Cukai yang berwenang menyidiknya,'' ujar Edison. Hal itu, katanya, telah diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 UU No 10/1995 yang menyatakan pejabat PNS tertentu di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai diberi kewenangan khusus sebagai penyidik PNS.

Menurut pengacara Mabes Polri, Bambang Wijayanto, mengaitkan kasus tersebut dengan masalah kepabeanan adalah sesuatu yang prematur. Namun, tanpa dipersilakan hakim, Edison Betaubun langsung membantah. Dia mengatakan, persoalan itulah yang akan dibuktikan dalam sidang.

Akhirnya terjadi bantah-membantah, dan hakim berkali-kali harus menengahi mereka. Menurut Edison, memang Polri bisa mengambil alih dalam kondisi tertentu. Yaitu jika ada kendala geografis, keterbatasan sarana, atau tertangkap tangan oleh pejabat Polri untuk barang-barang yang dikeluarkan di luar kawasan kepabeanan.

Namun kasus Waris Halid tidaklah seperti itu. Dia juga mempermasalahkan penetapan kliennya yang tiba-tiba langsung dijadikan tersangka.

Sebagaimana diberitakan, Abdul Waris Halid (adik Ketua Inkud Nurdin Halid) ditahan polisi. Dia dinyatakan sebagai tersangka kasus penyelundupan 56.000 ton gula impor dari Thailand. Abdul Halid diperiksa atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan. Surat perintah mengeluarkan barang impor dari kawasan kepabeanan itu ternyata tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai.

Kasus Nurdin

Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Samuel Ismoko mengatakan, pihaknya menolak permintaan kuasa hukum untuk memindah perawatan tersangka (Ketua Umum Inkud Nurdin Halid) dari RS Polri ke Rumah Sakit Pertamina Jakarta Selatan.

''Kami sudah punya rumah sakit yang representatif (RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur),'' kata Ismoko.

Menurutnya, Nurdin Halid akan terus diperiksa, meskipun minta waktu untuk tidak hadir dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

Di samping itu, katanya, Polri sedang memeriksa dua pengurus Inkud lagi berkaitan dengan kasus impor gula ilegal.

Ditanya mengenai rencana memeriksa Menperindag Rini Soewandi dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Sudar, dia mengatakan, hingga saat ini Polri belum merencanakannya. ''Kita periksa dulu pengurus Inkud yang lain,'' katanya. (F4,bu-58t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA