| Selasa, 20 Juli 2004 | MURIA |
97 % Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan Dikenal KorbanKUDUS-Berdasarkan Data Base Kekerasan Terhadap Perempuan Kabupaten Kudus yang dibuat oleh Puslitbang UMK pada 2003 menyebutkan, 97% pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan adalah orang yang dikenal oleh korban. Sedangkan jenis kekerasan yang dialami meliputi kekerasan fisik 28 %, seksual 22 % dan psikologis 48 %. Hal tersebut terungkap dalam sarasehan ''Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak'' yang diselenggarakan di Ruang Seminar Gedung Induk Lantai IV UMK, kemarin. Acara tersebut diselenggarakan oleh Jaringan Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, bekerja sama dengan Ikatan Wanita UMK. Pembicara dalam seminar tersebut, selain berasal dari akademisi UMK dan JPPA Kudus, juga menghadirkan Lobby Loekmono Phd dari UKSW Salatiga. Lebih lanjut, Koordinator Tim Penyusun Data Base Kekerasan terhadap Perempuan Puslitbang UMK, M Widjanarko menjelaskan, penelitian tersebut dilakukan September-November 2003 dengan menggunakan motode incidental sampling. ''Pemilihan metode tersebut, disebabkan pertimbangan keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya,'' jelasnya. Ia menambahkan, melalui metode tersebut tim peneliti yang terdiri dari M Widjanarko Psi, Dra Mamik Indaryani Msi, dan Ahdi Riyono SS, itu melakukan sampling data pada sembilan Kecamatan di Kudus. Hasilnya, selama kurun waktu penelitian tersebut ditemukan 68 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kudus. Jumlah total penduduk Kudus sendiri pada saat penelitian itu berlangsung mencapai 719.193 jiwa, dengan perincian 354.899 jiwa laki-laki dan 719.193 penduduk perempuan. Orang Dekat Sedangkan profesi korban kekerasan terhadap perempuan di Kudus, berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan mahasiswi, ibu rumah tangga, dan pekerja pabrik merupakan kalangan yang paling banyak menjadi korban. Sementara itu, pelakunya paling dominan merupakan pacar, suami, dan orang tua korban kekerasan itu sendiri. Dan lokasi yang paling sering dijadikan tempat untuk melakukan tindak kekerasan pada perempuan, adalah rumah tangga, tempat kerja, dan tempat kos. Secara Terperinci, hasil penelitian tersebut dapat dilihat pada tabel. ''Data tersebut merupakan hasil temuan di lapangan, dan bukan tidak mungkin masih banyak kasus lain yang belum dapat diungkap karena beberapa keterbatasan yang ada,'' tambahnya. Sedangkan pembicara lain, Lobby Loekmono Phd mengatakan agar lembaga seperti JPPA dapat dioptimalkan keberadaannya, untuk memperkuat basis pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang perlunya melindungi anak dan perempuan dari tindakan kekerasan. Apalagi, lembaga tersebut terdiri dari berbagai unsur masyarakat, yang memungkinkan penyebaran informasi tersebut lebih merata. ''Diharapkan, melalui jaringan yang telah dibangun JPPA, masyarakat akan lebih memahami pentingnya perlindungan anak dan perempuan,'' katanya. (ton-34) |