| Selasa, 20 Juli 2004 | SEMARANG |
Pendirian PTS Baru DibatasiSEMARANG-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jateng mendukung pembatasan pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) baru yang bersifat biasa-biasa saja. Namun, bagi PTS yang akan mengembangkan program unggulan --seperti penggunaan bahasa asing sebagai pengantar--, Dinas P dan K akan merekomendasikannya. Hal itu dilakukan, karena saat ini Jateng telah memiliki sekitar 210 PTS. Namun sekitar separo dari jumlah PTS tersebut, kini kondisinya memprihatinkan. Menurut Kepala Seksi Kerja Sama Antarlembaga Dinas P dan K Jateng, Drs Jasman Indradno MSi, terdapat beberapa parameter yang mengindikasikan bahwa sebuah PTS dikategorikan kurang sehat. ''PTS yang kekurangan mahasiswa, mutu pendidikannya tidak terjamin, dan tenaga pengajar yang diragukan kualitasnya oleh masyarakat, merupakan salah satu ciri PTS yang kurang sehat,'' ungkapnya di sela-sela kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa, baru-baru ini. Kendati banyak PTS yang kurang sehat, pihaknya tidak dapat mengintervensi masalah otonomi pendidikan tinggi.Sesuai PP 25/2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi merupakan kewenangan pusat. Berkait dengan pendirian PTS baru, Jasman mengatakan Pemprov Jateng telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai instansi dan organisasi PTS. Anggota tim berasal dari unsur aparat Pemprov, Dinas P dan K, Dinas Kesehatan, Aptisi, Kopertis, dan Kopertais. Tim tersebut, kata dia, dibentuk berdasarkan SK Gubernur Jateng dan bertugas untuk mengaji pendirian PTS baru sekaligus merekomendasikan hasil kajiannya pada pemerintah pusat. (nik-73a) |