logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juli 2004 SEMARANG
Line

Pemkot Akan Kaji Kembali Utang

BALAI KOTA-Pemkot Semarang akan mengkaji kembali beberapa proyek yang dikerjakan dengan utang, setelah Fraksi Partai Golkar meminta agar proyek-proyek yang telah disetujui DPRD Kota dengan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2003 itu, ditinjau ulang.

Wakil Wali Kota Drs H Muchatif Adisubrata seusai Sidang Paripurna Khusus Penetapan Perubahan APBD, Senin (19/7) menuturkan, surat keputusan Menteri Keuangan yang melarang itu semuanya akan dipelajari.

"Sebenarnya Dewan sudah tahu lama aturan itu. Tapi kalau ada yang lain kita kaji lagi," kata dia seraya menambahkan, sebenarnya pemerintah daerah boleh melakukan pinjaman, asal melalui pemerintah pusat.

Mengenai SK DPRD Nomor 10 Tahun 2003 tentang persetujuan utang Pemkot, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Agustin Lusin Dwimawati menjelaskan, persetujuan itu merupakan persetujuan utang proyek, bukan pinjam uang (fresh money). "Jadi itu tidak melanggar, sebab yang dilarang Menteri Keuangan itu pinjaman dalam bentuk fresh money," ungkap dia yang mendampingi Wakil Wali Kota.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota meminta agar DPRD dan Pemkot Semarang mencabut atau meninjau ulang Surat Keputusan (SK) DPRD Kota No. 10 Tahun 2003 tentang persetujuan permohonan utang proyek Pemkot kepada pihak ketiga.

Sebab Menteri Keuangan sejak tahun 2001 melalui Keputusan Menteri Keuangan itu yakni, SK No 99/KMK.07/2001 tentang Penundaan Pelaksanaan Pinjaman Daerah, telah melarang pinjaman itu.

Tidak Sejalan

Kemudian Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan lagi pada 12 Desember 2001. SK dengan No 625/KMK.01/2001 itu tentang perubahan atas SK Menkeu SK No 99/KMK.07/2001. Yakni dalam perjanjian pinjaman baru pemerintah daerah yang bersumber dari dalam negeri atau luar negeri ditunda sampai akhir tahun anggaran 2002.

SK berikutnya, SK No 540/KMK.07/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Perubahan Kedua SK No 99/KMK.07/2001. Dalam SK itu diputuskan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan perjanjian utang jangan panjang yang bersumber dari dalam negeri atau luar negeri sampai akhir tahun anggaran 2003.

Lalu, SK Menkeu No 579/KMK.07/2003 tentang perubahan ketiga dari SK No 99/KMK.07/2001 yang isinya pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan pinjaman jangka panjang yang bersumber dari dalam negeri atau luar negeri sampai akhir anggaran 2004.

Dewan hanya diberitahu adanya larangan itu terhadap SK terakhir atau setelah memberikan persetujuan utang proyek senilai Rp 85.224.000.000.

Sementara itu, pandangan akhir Fraksi Partai Golkar dalam Sidang Paripurna Khusus Senin kemarin kembali meminta agar DPRD Kota meninjau kembali persetujuan utang itu yang dituangkan dalam SK No 10 Tahun 2003. "SK itu ternyata tidak sejalan dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Dengan kata lain, SK itu cacat hukum," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Heru Widiyatmoko.

Pemkot perlu secepatnya melihat kembali semua kegiatan proyek yang diproyeksikan lewat utang dan menatanya kembali tanpa dibiayai dengan utang. (G17,H1-64)

Kronologis

1. Menteri Keuangan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang larangan pemda melakukan pinjaman yang bersumber dari dalam negeri atau luar negeri.

a. SK No 99/KMK.07/2001 tanggal 28 Februari 2001 larangan sampai 2001

b. SK No 625/KMK.01/2001 tanggal 12 Desember 2001 larangan sampai 2002

c. SK No 540/KMK.07/2002 tanggal 31 Desember 2002 larangan sampai 2003

d. SK No 579/KMK.07/2003 Desember 2003 larangan pinjam sampai 2004.

2. DPRD Kota pada 31 Juli 2003 menyetujui permohonan utang proyek senilai Rp 85.224.000.000 yang diajukan Pemkot dengan SK No 10/2003. Dengan catatan, Pemkot tak memberitahukan 3 SK Menkeu sebelumnya (a, b,c).

3. Fraksi Partai Golkar minta SK No 10/2003 ditinjau ulang.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA