| Selasa, 20 Juli 2004 | SEMARANG |
Pengajuan Raperda Retribusi KesehatanWali Kota Harus KonsistenBALAI KOTA- Wali kota Semarang harus konsisten saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Izin Sarana dan Tenaga Kesehatan kepada DPRD Kota Semarang. "Apakah wali kota akan menarik kembali atau meminta meneruskan pembahasan Raperda itu? Sebaiknya wacana itu tidak muncul setelah Raperda itu diajukan ke Dewan. Apalagi sekarang sudah dibahas Pansus," kata Salmon Agustinus, Wakil Ketua Pansus Raperda Retribusi Izin Sarana dan Tenaga Kesehatan, Senin (19/7) kemarin. Dia menambahkan, pikiran dan tenaga anggota Pansus Dewan akan mubazir jika Wali Kota Sukawi Sutarip menarik kembali Raperda tersebut. "Barangkali saja saat diajukan, sebenarnya Raperda itu baru wali kota berpikiran seperti itu mungkin sewaktu mengajukan Raperda, sebenarnya gagasan itu masih baru sebatas wacana namun nekat diajukan. "Wali kota seringnya seperti itu, suka melontarkan wacana." Salmon mengemukakan, anggota pansus merasa tidak dipermainkan atas sikap wali kota yang seperti itu. Justru wali kota yang mempermainkan dirinya sendiri, sebab sebagai pejabat publik harus konsisten dengan omongannya, tidak terkesan plin-plan. Keterangan itu menanggapi sikap Wali Kota H Sukawi Sutarip SH SE yang berubah cepat dalam hitungan jam mengenai pengajuan Raperda, pada Minggu (18/7). Minggu pagi dia masih menyatakan raperda itu nantinya setelah ditetapkan akan berdampak positif bagi pengawasan dan pengendalian atas keberadaan sarana dan tenaga kesehatan, namun siangnya dia berubah pikiran dan ingin menarik Raperda yang sudah dibahas oleh Pansus 2 kali itu. Salmon menuturkan, sampai Senin kemarin belum ada surat dari wali kota mengenai penarikan tersebut. Diakui, dalam pembahasan raperda tersebut ada perbedaan pandangan mengenai istilah yang dipakai. "Pemkot dalam usulannya menggunakan kata-kata retribusi, tetapi oleh Ketua IDI Kota Semarang, dr Bantuk Hadijanto, kata retribusi minta diganti dengan sebutan lain. Sebab yang namanya retribusi itu selama ini ditarik kepada warga yang melakukan usaha dengan menempati lahan pemerintah," kata Salmon. Sedangkan, para tenaga kesehatan itu menempatkan sarana kesehatannya pada lahan milik sendiri. "Jadi itu yang menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam pembahasan kedua di tingkat Pansus," ungkapnya. Salmon secara pribadi menyatakan, perda itu memang perlu diadakan karena itu dapat digunakan untuk mengawasi, mengendalikan praktik-praktik tenaga kesehatan berikut sarana yang dipakainya. Sementara itu, hari ini sampai Kamis besok Pansus Retribusi Izin Tenaga dan Sarana Kesehatan dijadwalkan melakukan studi banding ke Surabaya. Soal itu, Salmon mengemukakan, masih menunggu persetujuan Ketua Pansus Ismoyo Soebroto yang sampai kemarin sedang ke luar kota. Akan tetapi, anggota Pansus Ahmad Yusuf Sujianto saat dihubungi terpisah menuturkan, anggota pansus bersama eksekutif tetap melakukan studi banding ke Surabaya, sesuai jadwal dan rancangan yang ditentukan sebelumnya. (G17,H1-84) |