| Selasa, 20 Juli 2004 | KEDU & DIY |
Penjualan Mobil Dinas Tetap Ditolak
BOROBUDUR-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Magelang Senin (19/7) akhirnya memutuskan, legislatif menolak usulan eksekutif yang menginginkan penghapusan aset pemda berupa enam mobil dinas. Uniknya, pengambilan keputusan itu dilakukan dalam paripurna tertutup dan dihadiri 35 anggota Dewan. ''Karena yang dibahas masalah internal DPRD,'' kata Plt Ketua Dewan, Drs H Zumrodi. Keputusan DPRD No. 16/DPRD/2004 tentang Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Roda Empat Milik Pemkab Magelang itu, ditandatangani Plt Ketua Dewan Drs H Zumrodi serta Wakil Ketua H Muslim Ismail dan Drs Moh Sofyan. Wakil Ketua Dewan M Sofyan melukiskan, paripurna berlangsung singkat. Hanya diisi penyampaian rekomendasi Komisi C mengenai penghapusan aset pemda. Setelah itu, Plt Ketua Dewan mengetok palu. Alasannya, rekomendasi itu dianggap sudah mengakomodasi aspirasi fraksi-fraksi, yang tak satu pun menyatakan setuju. Seperti diketahui, 10 Mei 2004 pihak eksekutif mengajukan permohonan penghapusan aset pemda berupa enam mobil dinas, yang selanjutnya akan dijual murah kepada pejabat eksekutif dan legislatif. Yang Diusulkan Dihapus Sedan Toyota Corola AA-2-B keluaran 1996 akan dijual Rp 16 juta, Toyota Kijang AA-55-BB 1996 Rp 11 juta, Toyota Kijang AA-346-AB 1997 Rp 30 juta, Toyota Kijang AA-347-AB 1997 Rp 30 juta, Toyota Hardtop AA-146-AX 1977 Rp 7 juta dan Toyota Kijang AA-379-B keluaran 1994 akan dijual Rp 9 juta. Dari hasil rapat dengan panitia lelang eksekutif dan pimpinan lima fraksi DPRD, rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan DPRD menyatakan Komisi C tidak setuju. Tetapi rekomendasi itu tampaknya tidak otomatis dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh pimpinan Dewan untuk mengambil sikap. Mereka masih menghendaki adanya paripurna tertutup. Plt Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Drs H Zumrodi menilai, kendaraan aset pemda yang akan dihapus, terutama yang di legislatif, masih layak dipakai sebagai mobil dinas. Wakil Ketua DPRD, H Muslim Ismail menyatakan, pimpinan Dewan legowo menolak usulan eksekutif untuk melelang enam unit mobil dinas, setelah mengetahui aspirasi dari bawah yang semuanya menolak rencana itu. Selain itu, juga untuk mengindari sorotan negatif dari masyarakat menjelang akhir masa jabatan DPRD masa bakti 2004-2009. (pr-76a) |