logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juli 2004 EKONOMI
Line

"Penyebab Utamanya Kredit Macet "

HINGGA kemarin peristiwa ditutupnya BPR BKK Randublatung oleh Bank Indonesia (BI) masih menjadi pembicaraan hangat oleh sejumlah pihak.

Utamanya menyangkut bagaimana nasib tabungan para nasabah yang ada di bank tersebut di mana jumlahnya mencapai Rp 4,2 miliar. Termasuk juga orang bertanya-tanya, sebenarnya apa yang menjadi penyebab BI sampai menutupnya.

Berikut bincang-bincang dengan Kabag Humas Setda Blora, Slamet Pamudji SH yang saat ini juga menjadi salah satu anggota Badan pengawas (Banwas) BPR BKK Kecamatan Jepon dan Banjarejo.

Banyak orang bertanya-tanya seputar penyebab terpuruknya BPR BKK Randublatung, sebenarnya apa yang menjadi penyebab utamanya?

Kalau ditanya masalah penyebabnya, menurut saya permasalahan yang ada di BPR BKK Randublatung sangat kompleks. Utamanya meyangkut ditemukannya kredit macet yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar lebih, dan ini yang ditelusuri.

Apakah macetnya sejumlah kredit itu ada pada masyarakat atau justru merupakan kredit fiktif. Kalau macetnya kredit ada pada masyarakat masih ada peluang untuk mengejarnya, lain persoalan ternyata kredit macet itu muncul karena ada kredit fiktif, sudah tentu memerlukan waktu untuk menelusurinya.

Selama ini sudah ada badan pengawas, ada tim pembina, kenapa kredit macet di BPR/BKK Randublatung tidak bisa terdeteksi secara dini. Tahu-tahu jumlahnya sedemikian besar dan dampaknya membuat bank tersebut terpuruk?

Begini, bukan berarti kami mau menjelek-jelekkan pengurus lama. Mengenai ada kesan bahwa kredit macet di Randublatung terdeteksinya lambat ada dua kemungkinan. Bisa jadi karena lihainya oknum yang memainkan.

Kemungkinan ke dua, bisa jadi pemeriksaan yang dilakukan Banwas hanya sebatas pemeriksaan administrasi atau dengan kata lain tidak ada cross check di lapangan. Dan perlu diketahui, sebenarnya permasalahan yang ada di Randublatung merupakan permasalahan lama, namun sejak ditemukannya beberapa indikasi tidak beres, saat ini sudah dilakukan tindakan-tindakan nyata. Yakni mencopot oknum yang ketahuan nakal dan mengusutnya sampai tuntas.

Selama ini ada kesan jika ada oknum yang menyelewengkan uang tidak dilakukan tindakan nyata, misalnya menyerahkan oknum ke kepolisian, termasuk mengembalikan uang yang diselewengkan. Tuntutan yang muncul saat ini adalah perlunya tindakan tegas pada oknum termasuk kewajiban untuk mengembalikan uang yang diselewengkan. Menurut anda bagaimana?

Kalau mau jujur, untuk oknum yang ketahuan membuat kredit fiktif, menurut hukum perbankan yang ada oknum tersebut sudah bisa diseret ke kepolisian dan kalau tidak salah ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun.

Persoalannya, tidak sesederhana itu. Seperti yang ada di Randublatung, untuk sementara memang ada sekitar 6 karyawan setempat yang dirumahkan, terkait dengan ditemukannya sejumlah kredit macet tersebut. Saat ini pula terus diselidiki penyebab dari kemacetan itu, hanya saja menyoal kredit fiktif itu yang cukup sulit melacaknya.

Kalau jelas riil ada pengakuan seorang oknum karyawan memakai uang perusahaan Rp 20 juta misalnya, sudah jelas akan gampang penanganannya. Tetapi menyangkut kredit fiktif, menurut hemat saya cukup sulit untuk menelusurinya.

Jelas nantinya akan kesulitan melacak, siapa saja dan jumlahnya berapa yang telah memakai kredit fiktif itu. (Urip Daryanto-82)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA