| Selasa, 20 Juli 2004 | EKONOMI |
12 BPR-BKK Direncanakan Merger Serempak
SEMARANG- Pemerintah Provinsi Jateng merencanakan akan melakukan merger pada 12 BPR-BKK milik pemerintah daerah (pemda) yang kini sedang dalam status pengawasan khusus. Namun kapan rencana itu dilakukan masih belum disebutkan. Begitu pun lembaga keuangan mana yang akan dimergerkan dengan BPR-BKK itu, juga belum diungkapkan. Wagub Jateng Drs H Ali Mufiz MPA, di sela-sela rapat penghitungan suara manual di KPU Jateng, Senin (19/7) menyatakan, Pemprov sudah merencanakan merger pada keduabelas BPR tersebut. "Namun ada dua hal yang perlu dipertimbangkan," katanya. Yang pertama, menyangkut masalah sumber daya manusia dan tenaga kerja. Dengan adanya merger harus ada jaminan peningkatan produktivitas dan kinerja BPR. Terutama, kinerja keuangan yang harus menjadi baik. Adapun hal kedua yang perlu dipertimbangkan, lanjut Ali Mufiz, yakni keberadaan BPR tergantung dengan nasabah. Dengan merger, harus ada kenaikan jumlah nasabah. Soal kapan akan dilakukan merger tersebut, Ali Mufiz belum menyebutkan pastinya. Namun menurut dia, ada dua hal jika merger itu dilakukan, yakni akan secara bertahap atau serempak. Menurut dia, masing-masing dari kedua hal tersebut-bertahap dan serempak- memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika dengan bertahap, artinya merger pada kedua belas BPR tersebut dilakukan satu persatu. "Kalau ini yang dilakukan butuh waktu panjang," lanjutnya. Adapun jika ingin lebih cepat, merger dilakukan secara serempak. Namun meski lebih cepat, dia mengakui jaminan kualitas hasil dari langkah tersebut masih menjadi pertanyaan. "Saat ini masalah itu sedang dibahas," kata dia, seraya menambahkan, kecenderungan yang akan digunakan nanti justru merger secara serempak. Dia meminta masyarakat tidak panik dengan adanya 12 BPR-BKK di Jateng yang dalam status pengawasan khusus. Sebab pemegang saham BPR milik pemda ada tiga, yakni Pemprov, Pemerintah kabupaten/kota setempat, dan BPD Jateng. "Jadi tidak perlu panik. Sebab yang akan memenuhi kewajiban adalah ketiga pemegang saham tadi. BPR yang sedang dalam pengawasan khusus juga hanya dua belas, tidak semuanya." Dia menegaskan, sebagai salah satu pemegang saham, Pemprov pasti akan menunaikan kewajibannya dalam menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi BPR milik Pemda. Namun demikian yang akan dilakukan pihaknya tentu sesuai dengan proporsi atau persentase saham kepemilikan. Seperti diberitakan, menyusul pencabutan izin Usaha BPR-BKK Randublatung, hingga saat ini Bank Indonesia (BI) sudah menetapkan sebanyak 12 BPR-BKK di Jateng dalam status pengawasan khusus. Artinya, jika BPR milik pemerintah daerah itu tidak segera dibenahi, tidak menutup kemungkinan juga akan dicabut izinnya. Namun, Pemimpin BI Semarang Bachri Ansjori tidak menyebut nama-nama BPR yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut. Sebab dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, Ketua BIKK Anwar Cholil dalam rilisnya yang dikirim ke Suara Merdeka, kemarin mengatakan, dalam waktu dekat pemegang saham melakukan langkah strategis untuk mengatasi hal itu dan tetap akan melayani nasabah dengan baik. (G7,A14-82,81) |