logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juli 2004 BANYUMAS
Line

Pemakai APT-ABT Sulit Ditertibkan

PURWOKERTO- Balai Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Serayu-Citanduy Dinas PSDA Provinsi Jateng di Purwokerto mengakui kesulitan menertibkan pengguna usaha yang memanfaatkan air permukaan tanah (APT). Sedikit pelaku usaha di Purwokerto, Banyumas, dan sejumlah daerah lain di eks Karesidenan Banyumas berinisiatif mengurus izin, terutama jenis usaha niaga.

Pemakai air bawah tanah (ABT) yang selama ini ditangani Dinas Pertambangan dan Energi juga tak jauh berbeda. Namun sejauh ini belum ada data pasti.

Kepala BPSDA Ir Hidayat Mulyono (bukan Sudrajat, SM 19/7-Red), kemarin, menyatakan kegiatan usaha sektor niaga yang memanfaatkan APT sulit ditertibkan. Sektor itu antara lain meliputi usaha pencucian kendaraan, pabrik aci (tapioka), rumah makan dan perhotelan, serta sebagian PDAM.

Intensifkan Sosialisasi

Penyebabnya, selain pemakai terus meningkat sehingga data sering berubah-ubah juga karena keminiman informasi yang diterima masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Sebab, peraturan daerah mengenai pengurusan perizinan itu tergolong baru, yakni Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002. Peraturan itu menyangkut tarif retribusi serta perizinan dan pemanfaatan dan pengambilan air permukaan.

''Kalau alasannya biaya mahal dan masalah birokrasi, saya rasa tidak. Kalau syarat lengkap, minimal tiga bulan selesai. Sebab, itu harus sepengetahuan Gubernur yang diteruskan ke Kepala PSDA Provinsi,"ujarnya.

Biaya pengurusan izin usaha niaga di luar PDAM, ujar Hidayat, sekitar Rp 50.000/tahun. Adapun PDAM Rp 500.000/tahun setiap lokasi. Sejauh ini BPSDA belum mengambil langkah tegas untuk menertibkan.

Dia mengemukakan langkah pertama adalah mengintensifkan sosialisasi ke berbagai komponen masyarakat dan para pelaku usaha. Kegiatan itu sudah berlangsung empat bulan. Tujuannya untuk menyosisalisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 dan memudahkan pendataan.

Setelah sosialisasi, dia berharap ada partisipasi nyata berbagai pihak terkait. Kegiatan usaha yang berkait dengan penggunaan APT yang ditangani BPSDA di eks Karesidenan Banyumas, seperti Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara, ada enam kelompok.

Dari sektor retribusi dan perizinan, BPSDA diberi target sekitar Rp 30 juta/tahun. ''Adapun penarikan pajak pemanfaatan air ditarik Bapeda. Sektor ini lebih besar karena pembayaran setiap bulan," ujar Hidayat. (G22-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA