logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 Juli 2004 SALA
Line

Alih Fungsi 15 Hektare Lahan Ditolak

KLATEN - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dipertan) Klaten mengindikasikan akan menolak permohonan alih fungsi 15 hektare lahan pertanian untuk permukiman. Alih fungsi lahan di daerah Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, tersebut selain akan mengurangi luas lahan pertanian, juga akan merusak irigasi teknis yang telah ada.

Menurut Kepala Dipertan, Ir H Parwadi MSi, ada investor yang mengajukan alih fungsi lahan pertanian berupa sawah menjadi permukiman.

''Setelah diteliti, ternyata lahan itu sangat produktif dan ada irigasi teknisnya. Sehingga Dipertan sebisa mungkin akan mempertahan lokasi itu sebagai lahan pertanian,'' kata Parwadi, di sela-sela panen padi hasil demfarm pupuk majemuk di Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Selasa (13/7).

Seperti diungkapkan Bupati H Haryanto Wibowo, salah satu kendala upaya peningkatan produksi padi di daerahnya adalah luas lahan persawahan yang terus berkurang. Pada tahun 2003, ada 39 hektare lahan sawah yang beralih status menjadi lahan non-pertanian.

''Saya tidak akan memberikan izin alih fungsi, kalau lahan itu masih produktif untuk pertanian. Apalagi kalau ada saluran irigasinya yang sangat bermanfaat bagi petani,'' kata Bupati.

Apakah itu berarti Dipertan tidak akan memberikan rekomendasi atau menolak untuk menyetujui permohonan tersebut ? Parwadi tak menjawab pasti.

Dia hanya menggambarkan, Dipertan akan berusaha mempertahankan lahan pertanian dengan standar Intensitas Pertanian (IP) 200 atau lebih.

''IP 200 artinya, lahan bisa ditanami dua kali dalam setahun. Untuk lahan seperti ini atau bahkan yang bisa ditanami 3 kali dalam setahun, Dipertan tidak akan memberikan persetujuan untuk dialihfungsikan,'' tegas Parwadi.

Namun, Dipertan hanyalah salah satu unsur tim 9 yang memiliki fungsi memberikan rekomendasi kepada Bupati atas permohonan peralihan lahan. Bupati memegang kewenangan terakhir.

Berdasarkan catatan Dipertan, dalam waktu tiga tahun telah terjadi alih fungsi lahan pertanian ke lahan non-pertanian khususnya permukiman seluas 168 hektare. Sebanyak 40 hektare di antaranya dialihkan pada tahun 2003 lalu.

Tahun 2004 ini sudah banyak yang mengajukan izin peralihan penggunaan fungsi lahan. Tapi belum terpantau berapa yang telah diberikan persetujuan. (F5-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA