logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 Juli 2004 SALA
Line

Korban Pemerkosaan Cabut Perkara

  • Diduga Dapat Uang Damai

KEPATIHAN - Kasus pemerkosaan dengan tersangka Drs Ahmad Yani MSi, pejabat Bapeda Surakarta yang dilaporkan di kepolisian sejak Januari 2004 lalu masih berpolemik. Sebab, selama enam bulan kasus tersebut ditangani belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Ketidakmenentuan kapan kasus itu akan diajukan ke pengadilan lantaran adanya dugaan laporan perkara tersebut dicabut oleh korban.

Bahkan, menurut sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (KAKPRT), pencabutan perkara ini karena ada unsur kesengajaan karena keluarga korban mendapat uang damai Rp 20 juta dari tersangka.

Perihak kasus pemerkosaan yang berujung pencabutan keterangan dari korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu tertuang dalam surat permohonan pengawasan kinerja Kejaksaan Negeri Surakarta yang dilayangkan KAKPRT di Kantor Kejari, Solo, kemarin.

Dalam surat tersebut, KAKPRT menduga pelaku telah berupaya menutup kasus itu dengan memberi uang kepada pihak-pihak terkait, termasuk keluarga korban. "Dari informasi yang kami dapat, keluarga korban menerima uang Rp 20 juta dari pelaku," ujar Hastin

Dirgantari, salah satu anggota KAKPRT dalam pernyataan sikapnya. Karena adanya uang damai itu, katanya, dimungkinkan kasus itu tidak pernah selesai di tingkat pelimpahan perkara dari penyidik hingga ke kejaksaan.

Meski perkara itu dicabut, KAKPRT tetap mendesak agar BAP tersangka dilimpahkan ke pengadilan. (G11-80e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA