| Kamis, 15 Juli 2004 | SEMARANG |
Tipu CPNS, Aktivis LSM DitangkapDEMAK- BAA (55), aktivis LSM di Demak, kini menghuni tahanan Polres setempat. Dia ditangkap di rumahnya di Mranggen, karena diduga terlibat penipuan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Demak. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka BAA ini ditangkap di rumah tanpa mengalami kesulitan. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Iptu I Ketut Patra bersama beberapa anggota reserse lainnya. ''Saat penangkapan itu, dia (tersangka BAA-Red) tidak bereaksi atau melakukan perlawanan,'' ungkap AKP Zaenal Arifin, kemarin. Tersangka BAA diduga terlibat penipuan terhadap 11 korban yang dijanjikan akan dimasukkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Setda Demak. Sedangkan total dana yang dikumpulkan dari para korban Rp 350 juta-Rp 390 juta. Modus yang dilakukan tersangka , lanjut Kasat Reskrim, yaitu dengan memanfaatkan kedekatannya dengan Bupati Hj Dra Endang Setyaningdyah MM. Pada umumnya, para korban yakin bila tersangka dekat dengan Bupati, sehingga merasa percaya saja. ''Untuk meyakinkan ke-11 korban itu, tersangka BAA membuat SK palsu pengangkatan PNS untuk para korban. Caranya, memalsu tandat angan Bupati dan Sekda Drs H Tafta Zani MM,'' ungkap Zaenal Arifin. Namun, setelah ke-11 korban menunggu-nunggu sekian lama, ternyata belum ada panggilan pasti. Akibatnya, mereka pun menjadi bingung dan resah atas nasibnya tersebut, sehingga para korban memberanikan diri lapor ke Polres Demak. ''Padahal, SK palsu pengangkatan menjadi PNS sudah diterima korban. Namun, ditunggu-tunggu lama ternyata mereka tidak dipanggil-panggil untuk bekerja,'' katanya. Sementara itu, Iptu I Ketut juga sudah mencari klarifikasi ke Bupati dan Sekda Kabupaten Demak. Terutama terkait dengan penerbitan SK menjadi PNS. ''Melalui staf Bagian Kepegawaian Setda, saat itu diperoleh jawaban bahwa nomor yang tercantum pada SK palsu bukan pengangkatan PNS. Melainkan SK mutasi pegawai,'' jelas Zaenal. Dalam pemeriksaan di Mapolres Demak, lanjut AKP Zaenal Arifin, tersangka BAA mengaku uang itu sudah habis dipergunakan untuk berbagai keperluan. Antara lain, untuk membiayai operasional LSM-nya, dan membiayai dua orang, yakni menantu dan anak kandungnya yang nyaleg melalui dua parpol dan tempat yang berbeda. Pada bagian lain, AKP Zaenal Arifin membantah bahwa petugas terkesan lamban dalam menangani perkara tersebut. (F2-91) |