| Senin, 12 Juli 2004 | SALA |
Empat Penebang Kayu Liar DitahanKARANGANYAR- Empat penebang kayu liar ditangkap Polres Karanganyar dalam waktu dan lokasi berbeda. Gimo (49) dan Sumino (44), keduanya warga Ngargoyoso ditangkap di Desa Bergas ketika sedang mengangkut kayu pasang pada Kamis lalu sekitar pukul 20.00. Sementara Hadi Sulardi (46), warga Karangpandan dan salah satu anak buahnya Hendri Supono (33) warga Ngargoyoso ditangkap di tempat penggergajian miliknya di Desa Karang, kesokan harinya. Di rumahnya yang juga dijadikan tempat penggergajian banyak ditemui kayu pinus tak berizin. ''Keempatnya kini sedang ditahan di Polres. Mereka dianggap melanggar pasal 78 UU No 41/1999 tentang Lingkungan Hidup,''kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Suharyanto, kemarin. Gimo mengakui, pihaknya dan Sumino mengangkut kayu jenis pasang yang dilindungi pemerintah. Namun kayu tersebut bukan untuk dijual, tapi untuk dipergunakan sendiri guna membangun rumah. Kayu itu berasal dari Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngargoyoso yang letaknya tidak jauh dari Candi Sukuh. ''Saya memperoleh dengan cara menebang sendiri dan membeli dari warga sekitar yang telah menebang. Saya tahu kalau kayu itu dilarang untuk ditebang karena dilindungi. Namun saya tidak bermaksud untuk menjual,'' kata Gimo. (G8-80) |