| Senin, 12 Juli 2004 | SALA |
Kawanan Penganiaya Dituntut 6 Bulan PenjaraWONOGIRI- Lima kawanan pemuda berusia 20 sampai 25 tahun yang menganiaya secara sadis Edi Setyawan (25), Kamis (8/7) oleh Jaksa Edi Sumarno SH dituntut hukuman penjara masing-masing enam bulang potong selama masa tahanan. Mereka adalah Purwoko, Triyanto, Edi Purwanto, Suripno, dan Suratno Lotik, semuanya warga Kelurahan/Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Jaksa mengatakan, para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan kekerasan terhadap korban Edi Setyawan. Mereka diancam pasal 170 ayat 1 KUHP. Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan karena perbuatan itu dapat meresahkan masyarakat. Adapun yang meringankan, para terdakwa sopan di persidangan, mengakui terus-terang perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berusia masih muda. ''Apakah kamu paham dengan tuntutan jaksa tadi?'' tanya Hakim Ketua Mayawati Rachyuni SH, yang membuat para terdakwa tertegun. ''Paham Bu,'' jawab kelima terdakwa serentak. Para terdakwa yang tidak didampingi pembela, menyatakan secara lisan minta agar hukuman tersebut diringankan. Mereka menyatakan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi, dan masih punya tanggungan keluarga serta orang tua yang sudah tua di rumah. Menurut jaksa, penganiayaan terhadap Edi Setyawan berlangsung Senin sore (19/4) di Jalan Joho Miricinde Kecamatan Purwantoro. Saat itu korban ditodong pisau di lehernya dan diancam akan dibunuh. (P27-49s) |