| Senin, 12 Juli 2004 | SALA |
Penghitungan Ulang di TPS BermasalahSUKOHARJO- KPUD Sukoharjo bereaksi cepat untuk mengatasi kasus delapan KPPS di Kelurahan Singopuran, Kartasura, yang ngambek, tak bersedia menghitung ulang hasil pilpres. KPUD pun menghitung ulang suara dalam rapat pleno di Sekretariat PPK setempat. Penghitungan ulang tersebut melibatkan KPUD, Panwas, PPK, dan para saksi dari delapanTPS tersebut. Setelah penghitungan ulang dilakukan, suara tidak sah yang semula 545, menyusut menjadi 44 suara. Penghitungan ulang tersebut sekaligus bertujuan mengantisipasi kemunculan protes dari para capres dan cawapres. ''Kami akan menambahkan hasil ini dalam perolehan suara sebelumnya. Namun kami akan menyampaikan data akhir pada Senin (12/7),'' ujar anggota PPK Kartasura, Gaspar. Ketua KPUD Khomsun Nur Arif SAg mengatakan, penghitungan ulang yang dilakukan oleh PPK Kartasura merupakan hal wajar. Dia mengungkapkan, hal itu merupakan salah satu mekanisme yang harus dilalui. Dia menjelaskan, penghitungan suara di beberapa TPS terganggu menyusul turunnya faksimile dari KPU Pusat yang menyatakan kartu suara yang coblosannya tembus dianggap sah. ''Ini memang berbeda dari keputusan sebelumnya. Nah, karena waktu kedatangan faksimile sangat mepet, ada beberapa TPS yang tidak sempat melakukan penghitungan ulang. Sesuai dengan aturan, kami pun melakukan penghitungan ulang di PPK.'' Apakah proses tersebut tidak menyalahi aturan? Khomsun menyatakan semua mengacu aturan KPU. Dia menyanggah pendapat yang mengatakan, penghitungan ulang yang dilakukan KPU terlambat. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, penghitungan suara di tingkat PPK paling lambat pada 12 Juli. ''Adapun di tingkat KPUD paling lambat 16 Juli mendatang.'' Secara terpisah, Wakil Ketua Panwas Dwijo S Sutarmin mengatakan, penghitungan ulang sudah berlangsung sesuai dengan mekanisme. (G10-49i) |