| Senin, 12 Juli 2004 | NASIONAL |
Tak Perlu Khawatir Campur Tangan Asing
JAKARTA- Tuduhan tim sukses Mega-Hasyim dan Amien-Siswono tentang adanya pihak asing yang campur tangan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 5 Juli lalu adalah berlebihan. Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menolak melakukan verifikasi atas quick count yang mereka lakukan karena hasil finalnya tetap berpegang pada hasil penghitungan manual KPU. Demikian pendapat pengamat politik Hamid Basyaib, Entjeng Sobirin Naj dari LP3ES, dan Koordinator Anfrel Herizal Hazri kepada pers di Hotel Borobudur, kemarin. Hal itu diungkapkan menanggapi tuduhan dari Tim Sukses Mega-Hasyim yang disampaikan fungsionaris DPP Kwik Kian Gie dan Tjahjo Kumolo serta cawapres Siswono Yudhohusodo. Hamid Basyaib menegaskan, tuduhan adanya pihak asing mengintervensi lewat quick count adalah sangat berlebihan dan meremehkan kemampuan bangsa sendiri. ''Penghitungan cepat sudah dilakukan empat kali di Indonesia sejak 1997 dan bahkan sejak Orde Baru masih berkuasa,'' ungkap Hamid. Bahkan LP3ES menantang semua pihak untuk memverifikasi metode penghitungan cepat yang dilakukannya untuk mengetahui hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 5 Juli lalu. Yang jadi patokan adalah tetap hasil aktual penghitungan KPU. Quick count yang dilakukan LP3ES sebelumnya sudah menawarkan urutan tetap dari hasil pemilu saat ini. Soal persentasenya yang meleset, jika masih di bawah margin of error secara statistik masih bisa dikatakan akurat. Quick count LP3ES sudah berdasarkan asas-asas metodologi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Masalahnya, keputusan sangat mendadak dari KPU untuk mengesahkan surat suara yang tembus menyebabkan sebagian TPS melakukan penghitungan ulang sedangkan sebagian lainnya tidak melakukannya. Ini menjadi persoalan untuk hasil akhir perhitungan secara quick count. Soal ancaman KPU karena LP3ES mengumumkan sebelum melaporkan, Sobirin menyatakan kasus itu sudah selesai. KPU sudah memberikan teguran pada LP3ES. Jangan Khawatir Sinyalemen yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak asing dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 5 Juli lalu juga dibantah Asian Network for Free Election (Anfrel), sebuah LSM yang berbasis di Bangkok, Thailand. ''Kalau buat Anfrel, tidak perlu khawatir. Kami masuk di sini tidak mau intervensi segala macam," kata Herizal, salah seorang anggota LSM itu dari Indonesia Menurut pandangannya, pemerintah dan rakyat Indonesia tidak perlu mengkhawatirkan intervensi pemantau asing terhadap pemilu di Indonesia. Intervensi itu melalui mekanisme survei atau penghitungan cepat. Herizal mengaku tidak paham dengan definisi intervensi. "Kalau kegiatan untuk memperbaiki sistem pemilu dianggap salah atau intervensi, salahlah kami,'' tandasnya. Dia mengatakan, pihaknya hanya dalam posisi pemantau yang ingin membangun demokratisasi di Indonesia. ''Kami bukan mencampuri urusan negara. Kami di sini untuk memantau dan sama-sama membangun demokrasi di Asia,'' ujar dia. Meski dianggap ikut intervensi, masalah itu tidak pernah dibahas Anfrel dengan pemantau asing lain. "Itu tidak pernah dibahas para observer, karena kami lebih mementingkan tugas memantau pemilu," tandas Herizal. Sementara itu, di Media Center KPU Ketua Tim Advokasi pasangan Amien Rais-Siswono, Patrialis Akbar, menekankan, seharusnya ada kesepakatan antara tim sukses capres-cawapres dan KPU dalam hal penayangan hasil perolehan suara sementara versi TI. ''Kami setuju perolehan suara ditayangkan tapi perlu ada pembicaraan antara tim sukses dan KPU sehingga bila ada kesalahan dapat segera diperbaiki. Akan tetapi, sayangnya KPU semau sendiri.'' Patrialis menyatakan penayangan hasil perolehan suara tersebut menimbulkan opini seakan-akan beberapa pasangan capres dan cawapres ternyata tidak dapat sambutan di masyarakat. "Tidak boleh seperti itu karena kita baru kali pertama melangkah pada pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung dan kita tidak mau langkah pertama ini dikotori oleh sikap-sikap yang tidak profesional dan tidak berlandaskan pada hukum," tegasnya. Patrialis mengemukakan, hari ini adalah kunjungan terakhir Tim Sukses Amin-Siswono ke KPU dalam rangka penyelesaian masalah perhitungan suara bersama tim kuasa hukum Wiranto. BIla KPU tetap bersikeras terus menayangkan hasil perolehan suara sementara, maka pihaknya akan mengadukan hal ini ke pihak berwenang. Di tempat berbeda, dalam keterangan pers kepada wartawan, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai, Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1151/15/VII/2004 bertanggal 5 Juli 2004 tentang Surat Suara Sah potensial menimbulkan masalah karena secara faktual mengubah ketentuan di atasnya, yaitu, SK KPU Nomor 37/2004 dan UU Pemilu Presiden pasal 56 yang mengatur soal suara sah. (di,bn-78j) |