logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 12 Juli 2004 SEMARANG
Line

Panwas Nilai Kinerja KPU Lamban

  • Terkait Kasus Nurul Huda

UNGARAN-Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Semarang mendesak KPUD setempat untuk segera menyelesaikan persyaratan administrasi caleg terpilih, Nurul Huda, yang juga Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang.

Sebab, caleg dari daerah pemilihan Kabupaten Semarang 3, meliputi Kecamatan Ambarawa, Jambu, Sumowono, dan Banyubiru itu diduga terbentur persyaratan administrasi.

"Kalau memang KPU tidak segera menyelesaikan caleg dari PPP Nurul Huda, kami akan mengadukannya ke polisi," kata Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Semarang Nuswantoro Dwiwarno SH.

Dia mengungkapkan, dari hasil investigasi ke Lampung Selatan beberapa waktu lalu diperoleh surat keputusan (SK) terbaru dari Departemen Agama (Depag) Lampung Selatan. SK Nomor K.d.08.1 /5 /PP.00.4/245/2004 itu ditandatangani Kakandepag Lampung Selatan Drs H Sofyan M Sholeh.

Isi dari SK itu mencabut tiga SK terdahulu yang digunakan KPU Kabupaten Semarang sebagai landasan penetapan Nurul Huda menjadi caleg terpilih.

"Mengapa kinerja KPU menjadi lamban seperti itu? Padahal kami sudah melaporkan kasus itu ke KPU tetapi belum ditanggapi," katanya.

Kasus pencalegan Nurul Huda telah dilimpahkan ke kepolisian dan kini berkasnya sampai ke Kejaksaan Negeri Ambarawa. Demikian juga juga caleg Partai Golkar, Suyono Humardani, kini perkaranya sudah ditangani kepolisian.

"Pada kasus Suyono ditemukan adanya kejanggalan, sebab meterai yang digunakan Rp 6.000. Padahal ketika dia lulus, belum ada materai Rp 6.000 tetapi hanya Rp 2.000," tuturnya.

Tetap Sah

Anggota KPU Abdullah Fakih ketika diminta konfirmasinya menyatakan, hingga kini KPU masih menganggap persyaratan administrasi Nurul Huda tetap sah.

Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Nurul Huda saat dimintai kofirmasi mengaku sejak tiga hari lalu sudah mendengar adanya SK itu. Hanya, selama ini dia belum mengetahui isi dan bentuk SK tersebut. Bahkan, ketika ditanyakan ke KPU, lembaga itu juga mengaku belum tahu soal SK terbaru tersebut.

"Saya justru mempertanyakan alasan pencabutan SK dari Depag itu. Kalau dicabut, tentu saja berdampak pada kerugian materiil dan imateriil. Untuk persoalan ini saya sudah menunjuk kuasa hukum Moh Syahirin," paparnya. (D14-91k)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA