logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 12 Juli 2004 SEMARANG
Line

Iuran Pendidikan Perlu Dibuatkan Perda

SEMARANG-Gagasan untuk menarik dana dari pengusaha bagi pengembangan pendidikan di Kota Semarang, sebagaimana yang dilontarkan Wali Kota H Sukawi Sutarip SH SE, harus diikuti pembuatan aturan yang jelas.

''Ide tersebut harus diikuti aturan yang jelas agar investasi di Kota Semarang tidak turun,'' kata Pembantu Rektor Bidang Akademik Unnes Prof Dr Mungin Eddy Wibowo MPd, Minggu (11/7).

Menurutnya, aturan yang jelas akan membuat pengusaha tidak takut berinvestasi di Kota ATLAS. Selain itu, aturan akan memberikan kepastian siapa yang wajib dikenai ketentuan tersebut.

Menurutnya, besar iuran pendidikan tidak bisa dikenakan sama pada tiap-tiap pengusaha. ''Harus ada tingkatan-tingkatan tertentu, yaitu tinggi, sedang, dan rendah agar pengusaha tidak dirugikan. Karena itu, perlu dibuatkan perda,'' katanya.

Mungin mengatakan, iuran pendidikan merupakan ''pajak plus'' yang dikenakan kepada pengusaha. ''Aturan yang jelas selain menyelamatkan dunia investasi juga akan mengatur siapa saja yang berhak menerima bantuan iuran pendidikan tersebut.''

Bantuan Langsung

Lenawati Pudjoastuti, pengusaha yang juga anggota Dewan Pendidikan Kota Semarang berpendapat, pada umumnya pengusaha lebih suka memberikan bantuan secara langsung (direct) dalam bentuk beasiswa atau bantuan lain ke sekolah. ''Lebih marem, sebab bisa dirasakan secara langsung oleh yang membutuhkan.''

Selama ini, menurutnya, sebenarnya telah tumbuh kesadaran di kalangan pengusaha untuk turut serta dalam pemberdayaan dunia pendidikan. ''Partisipasi itu biasanya diwujudkan dalam pemberian beasiswa kepada peserta didik yang tidak mampu.''

Selain itu, kata Lenawati, bantuan diberikan dalam bentuk pembangunan gedung, sarana prasarana sekolah, dan penambahan berbagai fasilitas penunjang pembelajaran.

Jika ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah, bisa jadi hal itu akan memberatkan pengusaha. ''Sebab, akan ditarik dalam jumlah yang tetap dan dalam waktu yang tetap pula. Padahal, pengusaha lebih suka memberikan bantuan yang insidental daripada iuran tetap yang mengikat,'' kata Lena.

Tentang pengelola dan mekanisme pertanggungjawabannya, menurutnya, menjadi soal penting bagi pengusaha. ''Kalau pengelola dan mekanisme pelaporannya bisa dipercaya, tentu pengusaha tidak akan berat hati membayar iuran,'' katanya. (wid,amp-89)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA