| Senin, 12 Juli 2004 | SEMARANG |
Sukawi Belum Berpikir Nyalon LagiSEMARANG- Wali Kota Semarang H Sukawi Sutarip SH SE mengaku belum berpikir untuk mencalonkan lagi pada pemilihan wali kota tahun 2005 mendatang. Hal itu dia kemukakan dalam dialog bersama warga usai jalan sehat di Kecamatan Pedurungan, kemarin. Salah seorang warga Pedurungan, Jumino, menanyakan seberapa besar kemungkinan Sukawi Sutarip mencalonkan lagi sebagai wali kota masabakti 2005-2010 pada pilkada mendatang. Menurut Sukawi, dalam benaknya belum terhempas keinginan untuk kembali sebagai orang nomor satu di Kota ATLAS. Menjelang akhir masabhaktinya pada lima tahun pertama sebagai kepala daerah, dirinya lebih baik memfokuskan menyelesaikan tugas dan tanggungjawab menyejahterakan rakyat serta membawa kemajuan bagi kota Semarang. Persoalan pilih-memilih wali kota merupakan kewenangan KPU, DPRD, dan rakyat Semarang. ''Biar mereka yang berpikir soal itu. Bagi saya yang penting bagaimana rakyat kota Semarang ini sejahtera, karenanya saya harus memfokuskan tugas dan tanggungjawab tersebut pada masa akhir jabatan.'' Terpilih atau tidak, kata dia, semua terserah rakyat. Terlebih dalam pemilihan wali kota mendatang dilakukan dengan sistem pilkada langsung, yakni proses pemilihan kepala daerah yang langsung dipilih oleh rakyat. ''Serahkan kepada rakyat untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani. Mereka yang menentukan seperti apa pemimpin yang diharapkan, tidak perlu dipaksakan.'' Sebagai Wali Kota yang masih aktif, paparnya, harus berpikir secara penuh untuk menjalankan tanggung jawab jabatan, yakni sebagai abdi negara dan pengayom rakyat. Jika dirinya berpikir untuk mencalonkan lagi, dia mengaku khawatir mengganggu konsentrasi kerjanya. Pelaksana Harian Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Drs H Idris Imron mengemukakan, sebaiknya jabatan Wali Kota Semarang pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, dijabat oleh pelaksana harian atau Plh. Usulan tersebut, tidak terkait apakah H Sukawi Sutarip SH SE yang sekarang menjabat Wali Kota akan mencalonkan sebagai Wali Kota pada masa bhakti 2005-2010 lagi atau tidak. Menurutnya menempatkan jabatan Wali Kota dengan mengangkat Plh akan mengurangi kemungkinan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan suksesi kepemimpinan. Sementara itu Wakil Ketua Komisi A, Drs H Achmad Munif mengatakan, pelaksana proses pilkada langsung adalah KPU masing-masing daerah. Berarti, dalam pemilihan wali kota Semarang mendatang yang menjadi penyelenggara adalah KPU kota Semarang. Sedang untuk proses pencalonannya, mengacu proses pencalonan presiden, yakni diusulkan oleh partai politik peserta pemilu 2004 pada masing-masing daerah. ''Saya belum tahu aturan perundangannya, tapi yang pasti prosesnya dipilih langsung. Dan saya rasa tidak menutup kemungkinan proses penjaringan calon wali kota dimunculkan rakyat.'' Menurut dia, penjaringan pasangan calon wali kota/wakil wali kota lebih efektif melalui parpol peserta pemilu. Sebab, jika melibatkan rakyat dalam penjaringan dapat mengakibatkan tingginya biaya pilkada. ''Sebaiknya, kita lihat saja perkembangannya. Toh tinggal beberapa bulan lagi,'' tuturnya. (H1,G17-84 ) |