| Senin, 12 Juli 2004 | SEMARANG |
Disinyalir Banyak Ikan Diawetkan dengan Borac dan FormalinSEMARANG -Disinyalir, banyak ikan yang dijual di pasaran telah terkontaminasi zat pengawet berbahaya, asam borac dan formalin (pengawet mayat). Indikasi itu makin meyakinkan, setelah polisi menemukan zat pengawet cair dari Pasar Kobong. Barang bukti bahan cair yang diduga formalin itu kini diamankan aparat Polda Jateng. Zat yang berbentuk cairan putih terkemas dalam jerigen ukuran 1 liter itu, Namun belum ada pelaku yang ditangkap terkait dengan upaya penggunaan zat pengawet berbahaya itu. Seorang petugas AKP Sapuan SH mengatakan, penemuan tersebut berawal dari kecurigaan seorang pengusaha pengekspor ikan, terkait munculnya penolakan ekspor ikan dari Singapura, April 2004. Penolakan itu ditujukan kepada sebuah perusahaan pengekspor di Bali dan Semarang. Sesuai hasil pemeriksaan dari sebuah laboratorium di Singapura, kandungan asam borac pada ikan mencapai 20-100 ppm. Akibatnya, ekspor ikan dibatalkan. Ikan yang sudah sampai di Singapura dimusnahkan. Adapun pengusaha pengepul dan pedagang ikan tidak menerima pembayaran. ''Di Singapura, pemeriksaan sangat ketat. Kasus seperti itu sering terjadi dan terpaksa banyak pengusaha di Singapura yang izin usahanya ditutup pemerintah setempat,'' tuturnya. Dalam Negeri Sapuan khawatir, praktik penggunaan zat pengawet tidak hanya dilakukan untuk ikan ekspor, melainkan juga untuk ikan yang dijual konsumen lokal. Dari hasil penyelidikan, ternyata penggunaan zat pengawet (penyegar-Red) itu sudah tidak asing dilakukan para pedagang. Hanya saja, dia tidak bisa memastikan di mana dan pada tahapan bagaimana, proses penggunaan zat pengawet itu dilakukan. ''Penjual biasanya ngomongnya tidak berbahaya. Untuk menjaga kesegaran tekstur ikan, umumnya ditaburkan asam borac atau formalin ke dalam blong (jerigen besar-Red) yang berisi ikan. Sangat sulit untuk membedakan antara yang terkontaminasi dan tidak saat dijual di pasar,'' ungkapnya. Temuan itu rencananya akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan secara intensif. Selain itu pihak kepolisian akan mengirimkan cairan jerigen itu ke Badan POM. Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Badan POM Drs Sis Endar Soepriyanto Apt didampingi stafnya, Drs Rina Sita MSi ketika ditanya soal itu, mengaku baru menerima laporan. Meski begitu, pihaknya berjanji akan turun ke pasar ikan untuk pengambilan sempel penelitian. ''Kami punya anggaran untuk membuktikan sinyalemen tersebut. Hal itu penting bagi instansi kami untuk mengambil langkah yang diperlukan agar konsumen tidak dirugikan,'' tegasnya. Dia menjelaskan, larangan penggunaan zat kimia tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/ Meskes/Per/X/1999 tantang perubahan atas peraturan Menkes No 722/Menkes/Per/IX/1988, tantang Bahan Tambahan Makanan. Zat-zat kimia terlarang itu merupakan perangsang sel kanker bila dimakan manusia. Penyakit yang ditimbulkan bisa bersifat kronis. ''Namun begitu kami tidak bisa menindak penjual formalin karena memang diperbolehkan diperjual-belikan. Pelanggaran itu terjadi bila bahan kimia itu dicampurkan ke makanan,'' katanya. (G5-84) |