logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 12 Juli 2004 SEMARANG
Line

Sukawi Usulkan Retribusi Lagi

  • Izin Pemanfaatan Sarana Kesehatan

BALAI KOTA- Pemanfaatan sarana dan tenaga kesehatan di Kota Semarang diusulkan dikenai retribusi. Wali Kota Semarang H Sukawi Sutarip SH SE dalam suratnya bernomor 188.3/2246 tertanggal 19 Mei 2004 mengajukan usulan itu ke DPRD Kota. Surat Wali Kota itu meminta kepada DPRD Kota agar melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Izin Sarana dan Tenaga Kesehatan kepada DPRD Kota Semarang.

Anggota Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kota, Drs Achmad Munif, kemarin menuturkan, pengajuan raperda tersebut untuk menindaklanjuti sikap Pemerintah Provinsi Jateng yang melimpahkan penarikan retribusi izin sarana dan tenaga kesehatan itu kepada kabupaten/kota. ''Jadi, eksekutif dalam hal ini Pemkot Semarang, lalu mengajukan raperda itu kepada DPRD,'' jelas Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota itu.

Dikatakannya, DPRD akan melakukan pembicaraan tahap satu dan dua atas permohonan itu dalam sidang paripurna yang dilakukan pada Senin ini. Beberapa poin yang dibahas itu di antaranya tentang penarikan retribusi atas izin sarana dan tenaga kesehatan yang dikelola oleh swasta, seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik dan lainnya.

Anggota DPRD Kota Semarang Ahmad Yusuf Sujianto mendukung rencana tersebut. Sebab, retribusi yang ditarik itu dapat dimanfaatkan atau dikembalikan lagi kepada kepentingan kesehatan bagi rakyat miskin di Kota Semarang.

Menurutnya, selama ini terutama dokter-dokter yang membuka praktik pribadi jarang tersentuh oleh aturan-aturan tersebut.

Pendapatan dokter terutama dokter spesialis, setiap harinya cukup banyak.

Meski begitu, lanjut Sujianto, tetap ada pengecualian dan klasifikasi penarikan retribusi. Sebab, setiap dokter memiliki pasien yang tingkat pendapatannya tidak selalu dari kalangan mampu.

Mengenai jangka waktu penarikan retribusi juga harus dipikirkan, apakah setiap hari, per minggu atau per bulan, dalam draf raperda itu belum dicantumkan. ''Kalau saya mengusulkan setiap hari,'' ujarnya.

Achmad Munif menambahkan, selain membahas penarikan retribusi izin sarana dan tenaga kesehatan, sidang paripurna nanti juga membahas surat Wali Kota Semarang Nomor 130/ tanggal 19 Mei 2004 perihal persetujuan perpanjangan MoU Kedungsepur. (G17-73k)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA