logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 12 Juli 2004 KEDU & DIY
Line

Keputusan Mendagri Tidak Harus Dilakukan

  • Soal Lelang Enam Mobil Dinas

BOROBUDUR - Untuk kali kedua Komisi C DPRD Kabupaten Magelang menyampaikan rekomendasi terhadap usulan eksekutif yang mengajukan penghapusan aset pemda berupa enam mobil dinas, kemudian dijual murah kepada para pejabat.

''Komisi C menyatakan tidak setuju terhadap usulan eksekutif. Rekomendasi ini kami sampaikan ke pimpinan DPRD,'' kata Sekretaris Komisi C Hj Widiastuti Adiharna, kemarin.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Komisi C memberi rekomendasi soal ini ke pimpinan Dewan. Namun rekomendasi itu hanya berisi detail rapat yang intinya tidak ada satu pun fraksi di DPRD yang setuju terhadap penghapusan aset pemda.

Aset pemda yang diusulkan dihapus dan akan dijual murah yakni sedan Toyota Corola AA-2-B tahun 1996 seharga Rp 16 juta, Toyota Kijang AA-55-BB tahun 1996 dijual Rp 11 juta, Toyota Kijang AA-346- AB tahun 1997 hanya Rp 30 juta, Toyota Kijang AA-347-AB tahun 1997 Rp 30 juta, Toyota Hardtop AA-146-AX tahun 1977 Rp 7 juta, dan Toyota Kijang AA-379-B tahun 1994 hanya Rp 9 juta.

Dalam rekomendasi yang kedua, Komisi C tetap mengacu pada hasil rapat dengan Tim Lelang Eksekutif, 22 Mei 2004 serta dengan pimpinan fraksi DPRD 22 Juni, rapat dengan Tim Lelang Eksekutif lagi 25 Juni, dan rapat gabungan pimpinan DPRD pada 6 Juli.

Dari rapat-rapat tersebut tak pernah ada titik temu antara pertimbangan normatif dari eksekutif dan pertimbangan politis, efisiensi, serta efektivitas dari legislatif yang disampaikan oleh pimpinan fraksi.

''Karena tak ada titik temu dan semua pimpinan fraksi menyatakan menolak pada rapat gabungan Selasa lalu (6/7), maka Komisi C sepakat untuk mengirimkan rekomendasi lagi yang intinya tidak setuju terhadap rencana penghapusan aset pemda.''

Rekomendasi Komisi C kali kedua bertanggal 8 Juli 2004 ditandatangani Ketua Komisi H Yahya Haryoko, Wakil Ketua Sukardi, dan Sekretaris Hj Widyastuti Adiharna.

Sekretaris FKB Zaenal Arifin SH mengaku, dirinya sejak awal tidak setuju terhadap rencana penjualan mobil dinas dengan alasan kondisi kendaraan tersebut masih layak dipakai oleh kepala instansi.

Dia menuturkan, kata ''dapat'' dijual dalam Kepmendagri 11/2001 itu hukumnya mubah, yakni boleh dilakukan dan bisa tidak dilaksanakan. Maksudnya, perlu dipertimbangkan dari aspek kebutuhan.

''Artinya, kalau kondisi mobil yang akan dihapus dari statusnya sebagai aset pemda masih layak sebagai mobil dinas, berarti Kepmendagri 11/2001 tidak harus dilakukan,'' katanya. (pr-76n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA