| Senin, 12 Juli 2004 | INTERNASIONAL |
Sharon Tolak Putusan Mahkamah InternasionalJERUSALEM - Perdana Menteri Israel Ariel Sharon, Minggu kemarin, menolak putusan Mahkamah Internasional tentang pagar pembatas Israel di Tepi Barat. Menurut Sharon, putusan tersebut bermotif politik dan sepihak. Dalam komentar publik pertamanya tentang opini tak mengikat Jumat lalu yang menyatakan pagar tersebut ilegal, Sharon mengatakan pengeboman Palestina di Tel Aviv yang menewaskan seorang wanita kemarin merupakan serangan pertama yang dilancarkan "atas bantuan putusan tersebut". "Saya ingin menjelaskan, Israel menolak keras putusan Mahkamah Pengadilan Internasional di Den Haag," kata Sharon. "Putusan itu bermotif politik dan sepihak." Sharon menjelaskan, keputusan badan hukum PBB itu "benar-benar mengabaikan alasan pembangunan tembok keamanan - yaitu terorisme Palestina yang kejam." Menurutnya, dilanjutkannya pembangunan pagar itu merupakan langkah paling logis untuk melawan terorisme jahat itu. Mahkamah menyatakan jaringan pagar yang ujungnya diberi kawat berduri dan papan semen yang tinggi itu harus dirobohkan. Palestina menyebut pagar tersebut sebagai "tembok apartheid" yang dibangun di wilayah pendudukan yang akan dijadikan negara Palestina. Brigade Syuhada Al-Aqsa, bagian dari gerakan Fatah pimpinan Presiden Palestina Yasser Arafat, mengklaim bertanggung jawab atas ledakan bom di halte bus Tel Aviv. Kelompok itu menyatakan, serangan tersebut dilancarkan sebagai respons atas pembunuhan penduduk sipil dan militan Palestina oleh Israel. Sejumlah petugas rumah sakit menyatakan seorang wanita tewas dalam ledakan tersebut, pengeboman pertama di Israel sejak Maret lalu. Pada Maret lalu, dua pelaku bom jibaku keluar dari Jalur Gaza dan membunuh 10 orang Israel di pelabuhan strategis Ashdod. (rtr-niek-46) |