| Senin, 12 Juli 2004 | EKONOMI |
Kebocoran Proyek Pengadaan 30% Per TahunSEMARANG-Kebocoran proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah setiap tahun diperkirakan mencapai 30%. Berarti dari nilai proyek pengadaan rata-rata sekitar Rp 80 triliun lebih per tahun yang bocor sekitar Rp 24 triliun. "Dana bocor sebesar itu sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan, misalnya pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum," ungkap Ir Agus Rahardjo MSM, Direktur Sistem dan Prosedur Pendanaan Pembangunan Bappenas di sela-sela seminar pelaksanaan Keppres No/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Horison, Sabtu lalu. Menurut Agus, kebocoran tersebut disebabkan oleh ketidakefisienan proses pengadaan. Antara lain harganya selalu lebih tinggi dari harga pasar dan waktu penyelesaiannya sering terlambat. "Selain itu, prosesnya terlalu birokratis sehingga mendorong rente ekonomi tumbuh subur serta tidak mendukung perkembangan kewirausahaan nasional," jelasnya. Ia menuturkan dalam peraturan-peraturan sebelumnya, contohnya Keppres No 80/2000, pendekatan yang dilakukan terlalu protektif. Misalnya proteksi yang bersifat kedaerahan, yakni wilayah operasi badan usaha dibatasi, serta proteksi penggolongan badan usaha sampai enam tingkat. "Pendekatan-pendekatan tersebut di samping protektif, sangat birokratis," tegasnya. Proses pengadaan yang terlalu birokratis tersebut, lanjut dia, tergambar pada pekerjaan yang sederhana pun harus melalui prakualifikasi atau penyaringan awal yang ketat, penyerahan salinan dokumen yang setumpuk, serta kurang komitmen melakukan pengadaan secara transparan. Sarat Penyimpangan Kondisi demikian, kata dia, mengakibatkan pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat sarat oleh penyimpangan. Contohnya, pelaksanaan pengadaan hanya memenuhi syarat formal sehingga kompetisi tidak berjalan normal. "Di sini kompetisi sangat jarang terjadi karena pemenang sudah ditentukan sejak awal. Tender hanya formalitas dengan memberikan fee kepada para peserta pendamping," jelasnya. Dia menyebutkan kelemahan internal pemerintah pada bidang pengadaan barang dan jasa adalah belum ada lembaga yang secara khusus mengawasi serta kurang pengetahuan dan kompetisi manajerial pegawai negeri sipil yang mengelola pengadaan barang dan jasa pamerintah. Karena itu, pemerintah harus melakukan reformasi di bidang pengadaan barang dan jasa itu. Dari sisi manajemen keuangan negara, tujuan pembaharuan sistem pengadaan untuk mendapat harga yang tepat, kualitas, serta penyerahan barang dan jasa sesuai dengan yang telah dipersyaratkan. "Tentu itu juga untuk menekan kebocoran yang dananya bisa dialokasikan untuk hal yang lebih penting bagi masyarakat," tambahnya. Pemerintah harus pula memberikan peluang yang sama kepada seluruh masyarakat yang memiliki potensi atau kompetensi yang diperlukan oleh pemerintah. Prinsip pengadaan barang dan jasa harus menerapkan Keppres No 80/2003 yang mensyaratkan pelaksanaannyaharus terbuka, bersaing, dan akuntabel.(G2-53) |