| Minggu, 11 Juli 2004 | SEMARANG |
Kabur ke Jepang setelah Gelapkan Barang KirimanPEDURUNGAN -Sopir truk tronton ekspedisi PT Satya Ragam Jl Majapahit, Suhermanto (29) ditangkap aparat Polsek Sidodadi, Sabtu (10/7). Warga RT 1 RW 5 Kampung Girang, Lasem, Rembang itu diduga menggelapkan barang-barang milik PT Unilever Indonesia (UI) bersama kernetnya, Arifin (30), 1 Juni lalu. Akibatnya perbuatan kedua tersangka itu, PT UI mengalami kerugian sekitar Rp 31,3 juta. Kerugian itu akhirnya diganti PT Satya Ragam selaku pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan sopir dan kernetnya. Namun polisi belum berhasil menangkap kernet truk ekspedisi. Setelah dilakukan pelacakan, diketahui Arifin telah kabur ke Jepang. Dia berangkat ke Negeri Sakura itu sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Penangkapan itu bermula dari laporan karyawan PT Satya Ragam, Ahmadi (50), warga Tanggul Asri kepada polisi, seminggu lalu. Suhermanto dan Arifin diduga menggelapkan barang kelontong milik PT UI yang seharusnya dikirim ke sebuah perusahaan distributor di Purwodadi. Hal itu diketahui ketika PT UI Jakarta menagih uang dari barang yang telah dikirimkan 1 Juni lalu. Perusahaan distributor di Purwodari itu kaget ketika karyawan PT UI Jakarta menyodorkan lima bukti daftar isian barang. "Perusahaan distributor di Purwodadi itu tentu saja menolak membayar sesuai dengan besarnya tagihan. Sebab, daftar isian barang tidak sesuai dengan barang yang diterima," kata Kapolres Semarang Timur AKBP Juhartana MSi didampingi Kapolsek AKP Joko Purnomo SH, kemarin. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut, hingga akhirnya polisi mencurigai kedua tersangka. Mereka sebagai sopir dan kernet yang mengangkut barang kiriman itu dengan truk tronton B-9724-RK dari Jakarta. Polisi kemudian menangkap Suhermanto di rumahnya, sedangkan Arifin sudah kabur ke Jepang. Suhermanto menolak tuduhan melakukan penggelapan barang-barang kelontong milik PT UI. Menurutnya, 329 dus berisi 13 macam barang kelontong tidak terdapat pada daftar isian. Karena itu, barang kelontong itu dia bawa pulang ke Rembang. "Barang-barang itu saya ambil karena tidak masuk daftar isian. Akhirnya barang itu saya jual. Sejak saya tertangkap polisi, di rumah masih tersisa 247 dus," akunya. Setelah membongkar barang yang dianggap tidak ada pemiliknya, dia kemudian mengirimkan sisanya ke perusahaan distributor di Purwodadi.(G5-89) |